Sri Mulyani cuma diberi waktu singkat putuskan Century

Jum'at, 02 Mei 2014 - 14:25 WIB
Sri Mulyani cuma diberi...
Sri Mulyani cuma diberi waktu singkat putuskan Century
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak.

"Saudara katakan harus diputus hari Jumat itu juga. Saudara katakan, 'kenapa enggak bisa ditunda', karena saudara katakan, 'kok saya hanya diberi waktu empat setengah jam'?" tanya Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Sri Mulyani yang juga mantan Menteri Keuangan (Menkeu) ini mengaku, hanya dikasih waktu relatif singkat untuk mengambil keputusan. Padahal, jika diberi waktu lebih banyak, maka akan lebih baik.

"Betul. Saya selalu mengatakan bahwa kalau ada waktu lebih banyak tentu lebih baik. Bank Indonesia mengatakan, kalau mereka tidak bisa lagi beri FPJP, jadi tidak ada waktu lebih lama," imbuhnya.

Sri Mulyani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurutnya, pada tanggal 21 November 2008 harus ditentukan apakah Bank Century ditutup apa tidak atau ditetapkan sebagai gagal berdampak sistemik. Sehingga pada 21 November 2008, diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sri mengatakan, keputusan itu untuk mencegah krisis ekonomi dan tak membuat sistem keuangan nasional bermasalah. Menurutnya, saat itu perekonomian dunia tengah bermasalah.

"Dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1,7 triliun, sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp 632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997-1998," tegas Sri Mulyani.
(maf)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Waktu Paling Tepat untuk...
Waktu Paling Tepat untuk Minum Kopi saat Puasa Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved