Sri Mulyani cuma diberi waktu singkat putuskan Century
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak.
"Saudara katakan harus diputus hari Jumat itu juga. Saudara katakan, 'kenapa enggak bisa ditunda', karena saudara katakan, 'kok saya hanya diberi waktu empat setengah jam'?" tanya Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Sri Mulyani yang juga mantan Menteri Keuangan (Menkeu) ini mengaku, hanya dikasih waktu relatif singkat untuk mengambil keputusan. Padahal, jika diberi waktu lebih banyak, maka akan lebih baik.
"Betul. Saya selalu mengatakan bahwa kalau ada waktu lebih banyak tentu lebih baik. Bank Indonesia mengatakan, kalau mereka tidak bisa lagi beri FPJP, jadi tidak ada waktu lebih lama," imbuhnya.
Sri Mulyani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurutnya, pada tanggal 21 November 2008 harus ditentukan apakah Bank Century ditutup apa tidak atau ditetapkan sebagai gagal berdampak sistemik. Sehingga pada 21 November 2008, diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sri mengatakan, keputusan itu untuk mencegah krisis ekonomi dan tak membuat sistem keuangan nasional bermasalah. Menurutnya, saat itu perekonomian dunia tengah bermasalah.
"Dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1,7 triliun, sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp 632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997-1998," tegas Sri Mulyani.
"Saudara katakan harus diputus hari Jumat itu juga. Saudara katakan, 'kenapa enggak bisa ditunda', karena saudara katakan, 'kok saya hanya diberi waktu empat setengah jam'?" tanya Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Sri Mulyani yang juga mantan Menteri Keuangan (Menkeu) ini mengaku, hanya dikasih waktu relatif singkat untuk mengambil keputusan. Padahal, jika diberi waktu lebih banyak, maka akan lebih baik.
"Betul. Saya selalu mengatakan bahwa kalau ada waktu lebih banyak tentu lebih baik. Bank Indonesia mengatakan, kalau mereka tidak bisa lagi beri FPJP, jadi tidak ada waktu lebih lama," imbuhnya.
Sri Mulyani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurutnya, pada tanggal 21 November 2008 harus ditentukan apakah Bank Century ditutup apa tidak atau ditetapkan sebagai gagal berdampak sistemik. Sehingga pada 21 November 2008, diputuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sri mengatakan, keputusan itu untuk mencegah krisis ekonomi dan tak membuat sistem keuangan nasional bermasalah. Menurutnya, saat itu perekonomian dunia tengah bermasalah.
"Dengan pertimbangan mencegah sistem keuangan rusak yang nilainya Rp1,7 triliun, sebagai pembuat kebijakan saya pertimbangkan keluarkan Rp 632 miliar dengan sistem keuangan masyarakat tidak resah, seperti yang terjadi tahun 1997-1998," tegas Sri Mulyani.
(maf)