KPK prediksi Boediono hadir di sidang Century
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Boediono akan bersaksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya menduga, saksi (Boediono) akan hadir sendiri ke pengadilan," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengatakan, hadirnya Boediono ke persidangan akan menjadi pelajaran positif. "Bila hal tersebut dilakukan, maka proses hadirnya saksi Pak Boediono itu akan menjadi pelajaran terbaik bagi siapapun, bahwa semua orang sama dimuka hukum," imbuhnya.
Mengenai keamanan Boediono protokoler wakil presiden yang akan mengatur. "Soal keamanan biarlah keamanan dan protokoler wapres yang menanganinya," tegasnya.
Boediono akan bersaksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya menduga, saksi (Boediono) akan hadir sendiri ke pengadilan," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengatakan, hadirnya Boediono ke persidangan akan menjadi pelajaran positif. "Bila hal tersebut dilakukan, maka proses hadirnya saksi Pak Boediono itu akan menjadi pelajaran terbaik bagi siapapun, bahwa semua orang sama dimuka hukum," imbuhnya.
Mengenai keamanan Boediono protokoler wakil presiden yang akan mengatur. "Soal keamanan biarlah keamanan dan protokoler wapres yang menanganinya," tegasnya.
(maf)