Staf Fraksi Demokrat diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita Soraya terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Anas Urbaningrum.
Eva akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas kini sudah ditahan oleh penyidik KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2014).
Hari ini, penyidik KPK juga bakal memeriksa Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan kali ini saja Anas menjalani pemeriksaan.
Sementara saksi lain yang dipanggil KPK yakni Herry Sunandar (supir), Munadi Herlambang (Assosiate Vice President Mandiri Securitas), Hidayat (mantan Pegawai PT Anugrah Nusantara) dan Mochamad Nadjib (swasta).
Seperti diketahui, Anas awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Belakangan Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Eva akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas kini sudah ditahan oleh penyidik KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2014).
Hari ini, penyidik KPK juga bakal memeriksa Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan kali ini saja Anas menjalani pemeriksaan.
Sementara saksi lain yang dipanggil KPK yakni Herry Sunandar (supir), Munadi Herlambang (Assosiate Vice President Mandiri Securitas), Hidayat (mantan Pegawai PT Anugrah Nusantara) dan Mochamad Nadjib (swasta).
Seperti diketahui, Anas awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Belakangan Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dalam kasus dugaan TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)