Polisi tetapkan 312 tersangka kasus pemilu
A
A
A
Sindonews.com – Kepolisian menangani sebanyk 260 kasus tindak pidana pemilu. Kasus itu terjadi pada berbagai tahapa pemilu, mulai dari sebelum kampanye hingga pemungutan suara.
“Sampai Senin 28 April 2014, jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Polri sebanyak 260 kasus dengan 312 orang tersangka” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Di antara kasus yang ditangani Polri, yakni praktik politik uang atau money politics. Selain itu ada tindak pidana karena mencoblos lebih dari satu kali, kampanye di luar jadwal, pelanggaran pemilu yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS).
Agus menandaskan, kepolisian bekerja sesuai dengan data dan bukti yang dimiliki. “Kami tidak melihat dari partai mana karena terpidana tidak bisa diwakili," tuturnya.
“Sampai Senin 28 April 2014, jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Polri sebanyak 260 kasus dengan 312 orang tersangka” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Di antara kasus yang ditangani Polri, yakni praktik politik uang atau money politics. Selain itu ada tindak pidana karena mencoblos lebih dari satu kali, kampanye di luar jadwal, pelanggaran pemilu yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS).
Agus menandaskan, kepolisian bekerja sesuai dengan data dan bukti yang dimiliki. “Kami tidak melihat dari partai mana karena terpidana tidak bisa diwakili," tuturnya.
(dam)