Sutan Bhatoegana disebut dalam vonis Rudi Rubiandini
A
A
A
Sindonews.com - Nama Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana disebut dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima USD200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana USD200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Majelis hakim menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar USD200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
Dalam kasus ini, Rudi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menganggap Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Rudi didakwa menerima uang dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun divonis 7 tahun penjara, Rudi mengaku menerima vonis tersebut. "Bismillahirrohmanirrohim, dengan mengucap Innalilahi wainailaihirojiun saya terima putusan," kata Rudi.
Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima USD200 ribu dari Rudi. Sebelum diserahkan ke Bhatoegana, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
"Uang diserahkan Deviardi kepada terdakwa, kemudian terdakwa (Rudi) serahkan ke Sutan Bhatoegana USD200 ribu dan sisanya disimpan di safe deposit box," ujar Hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Majelis hakim menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
Dalam persidangan perkara ini terungkap, Sutan disebut menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi sebesar USD200.000. Uang diserahkan melalui Tri Yulianto. Namun, keduanya kerap membantah di persidangan.
Dalam kasus ini, Rudi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menganggap Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Rudi didakwa menerima uang dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun divonis 7 tahun penjara, Rudi mengaku menerima vonis tersebut. "Bismillahirrohmanirrohim, dengan mengucap Innalilahi wainailaihirojiun saya terima putusan," kata Rudi.
(dam)