Wawan suruh pengelola kantin untuk transfer uang

Senin, 28 April 2014 - 23:19 WIB
Wawan suruh pengelola kantin untuk transfer uang
Wawan suruh pengelola kantin untuk transfer uang
A A A
Sindonews - Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan memanfaatkan pengelola kantin untuk mentransfer uang Rp1,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

CV Ratu Samagad yang berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) didirikan Akil pada 12 Agustus 2010 melalui Aliyas Afriansyah.

Dalam akta notaris nomor 38 yang dikeluarkan notaris Eddy Dwi Pribadi dan 16 Agustus 2010 CV Ratu Samagad kemudian terdaftar sebagai wajib pajak. Untuk pengurus perusahaan ini, Akil menunjuk istrinya, Ratu Rita sebagai sebagai direktur, Aries Adhitya Shafitri (anak Akil) sebagai Wakil Direktur serta Aliyah Afriansyah sebagai Pesero Komanditer.

Fakta ini disampaikan Asep Bardan dalam sidang lanjutan terdakwa Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/4/14) malam.

Asep yang mengaku bekerja di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Cabang Serang. Sepengetahuan Asep, perusahaan tersebut milik Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Saya gabung pertengahan 2011. Saya sebagai pengelola kantin untuk makan siang aja. Tugas lain ke bank untuk transfer-transfer uang gitu. Saya sering transfer uang. Saya pernah transfer Rp1,5 miliar ke CV Ratu Samagad itu 18 November 2011. Tapi yang transfer lain saya lupa," tutur Asep di depan majelis hakim.

Dia mengaku tidak mengenal orang-orang PT BPP Pusat seperti Manajer Aset dan Propeti PT Bali Pasific Pragama (BPP) kantor pusat Jakarta Agah Mochammad Noor, staf keuangan BPP Jakarta Kurrotul Aini, staf keuangan BPP Jakarta Mochammad Armansyah, yang dihadirkan dalam sidang yang sama. Yang dikenal adalah Yayah Rodiah.

Menurut Asep, di BPP Cabang Serang Yayah merupakan bendahara uang mengeluarkan uang dan membayarkan gaji untuk pegawai di situ. Dia menuturkan, perintah mentrasnfer uang datang dari Yayah. Karena terlalu sering mentransfer uang Asep tidak ingat lagi. Asep langsung menceritakan pentrasnferan uang Rp1,5 miliar tersebut.

"Yang telepon saya Ibu Yeni. Dia orangnya Ibu Yayah, tapi tidak kerja di PT Bali Pasific Serang. Yeni telpon katanya perintah Ibu Yayah untuk ke rumahnya Bu Yayah," bebernya.

Dia mengaku pada 18 November 2011 datang ke rumah Yayah karena Yeni posisinya di rumah Yayah yang di Serang. Uang Rp1,5 miliar disiapkan oleh Yeni. Sedangkan Yayah tidak ada di rumah. Asep mengaku saat itu, Yeni memberikan uang tunai Rp1,5 miliar disertai slip setoran. Dari situ Asep ditemani orangnya Yayah ke BNI.

"Itu (penyiapan uang dan slip) atas perintah Ibu Yayah. Yang masih kosong di slip itui hanya penyetor saja, saya tinggal tanda tangan. Di slip itu tertulis kalau enggak salah itu untuk pembelian alat berat. Uang ditransfer ke Bank Mandiri Pontianak ke nomor rekening CV Ratu Samagad," tuturnya.

Asep mengaku dia tidak mengetahui bisnis PT BPP dengan CV Ratu Samagad. Yang jelas dia hanya menjalankan perintah Yayah. Menurutnya, PT BPP di Serang tidak bidang yang bergerak di peraltan alat berat."Setelah uang ditransfer saya tidak lihat alat beratnya," imbuhnya.

Kurrotul Aini, Agah Mochamad Noor, dan M Armansyah tidak mengetahui uang Rp1,5 miliar yang ditransfer Asep Bardan. Tetapi sepengetahuan ketiganya, semua uang yang masuk dan keluar dari kas PT BPP harus diketahui dan dilaporkan Wawan. Aini bahkan mengaku pernah ditunjukan penyidik KPK saat pemeriksaan soal catatan pengajuan Rp1,5 miliar yang digunakan Yayah.

"Iya ada, ditunjukan pengajuan uang itu sama penyidik. Sepengetahuan saya semua uang di BPP diketahui dan di-ACC (setujui) Pak Wawan," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0578 seconds (0.1#10.140)