Sri Mulyani siap hadir di sidang perkara Bank Century
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan akan menjadi saksi perkara korupsi pemberian dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.
Mulyani menjadi saksi dalam sidang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. "Hari Jumat (2 Mei 2014), saksinya Sri Mulyani," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS A Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Menurut Roni, Mulyani juga mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi. Pasalnya pada hari Minggu 27 April, sudah berkirim surat elektronik.
"Ibu Sri Mulyani mengirim e-mail (elektronik mail) atau surat elektronik dan menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014," tegas Roni.
Mulyani yang saat ini mejadi pejabat Bank Dunia itu disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Budi Mulya dalam kaitan kasus Bank Century. Mulyani ikatakan memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Diberitakan sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan pemanggilan Wakil Presiden Boediono. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai Gubernur BI.
Mulyani menjadi saksi dalam sidang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. "Hari Jumat (2 Mei 2014), saksinya Sri Mulyani," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS A Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Menurut Roni, Mulyani juga mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi. Pasalnya pada hari Minggu 27 April, sudah berkirim surat elektronik.
"Ibu Sri Mulyani mengirim e-mail (elektronik mail) atau surat elektronik dan menyatakan bersedia bersaksi tanggal 2 Mei 2014," tegas Roni.
Mulyani yang saat ini mejadi pejabat Bank Dunia itu disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Budi Mulya dalam kaitan kasus Bank Century. Mulyani ikatakan memiliki peran menyangkut penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini berimbas kepada pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 6.762.361.000.000.
Diberitakan sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan pemanggilan Wakil Presiden Boediono. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai Gubernur BI.
(dam)