KPK simpulkan proyek e-KTP diduga dikorupsi

Jum'at, 25 April 2014 - 20:53 WIB
KPK simpulkan proyek e-KTP diduga dikorupsi
KPK simpulkan proyek e-KTP diduga dikorupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Bahkan, KPK sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Tapi dalam konteks pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, penyidik menyimpulkan ada dugaan korupsi," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/4/2014).

KPK tidak masalah dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang meyakini proyek e-KTP berjalan lancar. "Orang punya keyakinan (berbeda) tidak apa-apa," tukas Johan.

Seperti diketahui, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut E-KTP.

Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9157 seconds (0.1#10.140)
pixels