Kejagung beri sinyal lanjutkan kasus e-KTP

Jum'at, 25 April 2014 - 17:51 WIB
Kejagung beri sinyal lanjutkan kasus e-KTP
Kejagung beri sinyal lanjutkan kasus e-KTP
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dimungkinkan untuk membuka kembali kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sempat terhenti dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, proses hukum kasus ini bisa dilanjutkan jika pihaknya menemukan bukti baru ada dugaan pelanggaran hukum.

“Kita lihat objeknya ada enggak kaitan ke situ, kalau ada bukti barunya dan kaitanya bisa saja," ujar Basrief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat, Jakarta , (25/4/2014).

Pada kesempatan itu dia menegaskan, pihaknya masih mencari faktor persamaan dan perbedaan objek penganan kasus tersebut dengan yang ditangani pihak KPK dan kejaksaan. "Justru itu yang jadi pertanyaan, kita harus lihat dulu, kita lihat objeknya,” jelasnya.

Proyek e-KTP ini KPK juga sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu, Sugiharto yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9506 seconds (0.1#10.140)