Suswono berang dituduh Anggoro terima Rp50 juta

Kamis, 24 April 2014 - 22:21 WIB
Suswono berang dituduh...
Suswono berang dituduh Anggoro terima Rp50 juta
A A A
Sindonews.com - Menteri Pertanian Suswono secara tegas membantah tudingan yang dilontarkan terdakwa Anggoro Widjojo, dirinya telah menerima uang sebesar Rp50 juta saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR-RI.

Suswono yang saat itu duduk masih duduk di DPR-RI periode 2004-2009, disebut-sebut Anggoro menerima aliran dana sebesar Rp50 juta.

"Coba ngutipnya yang bener, jangan cuma asal nerima, seperti seolah-olah saya makan," ungkap Suswono sewot, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2014).

Menurut Suswono sebenarnya kejadian ini sudah lama. Bahkan Suswono menyebut dirinya menerima uang itu sudah lama. Bahkan jauh sebelum kasus itu muncul.

"Kenapa saya terima, dulunya saat saya menjabat DPR selalu saya tolak. Dan perintah partai juga harus ditolak. Dan saya lakukan itu," paparnya.

Menurut Suswono, partainya secara tegas melarang kadernya menerima uang dari pihak manapun dan dengan alasan apapun. Namun, bila uang yang selalu disampaikan pihak ketiga pada dirinya dikembalikan, sempat melintas dalam benak Suswono, 'apakah uang tersebut benar-benar dikembalikan oleh pihak ketiga yang menyampaikan kepada dirinya'.

Atau yang membawa uang tersebut memanipulasi dengan mencatut nama dirinya dengan melaporkan pada pihak yang memberikan uang tersebut, kalau Suswono telah menerima uang tersebut.

"Bisa saja bilangnya uangnya sudah diterima Pak Suswono, padahal saya tolak kan. Kemudian kalau toh uangnya saya kembali pada si pemberi apakah nama saya dihapus enggak di sana," terangnya lebih lanjut.

Akhirnya Suswono mengambil tindakan dengan berkonsultasi kepada pihak KPK terkait kasus tersebut. Bagaimana menghadapi kondisi seperti tersebut. "Waktu itu saya diterima Pak Erry Riyana Hardjapamekas, KPK jilid I, mengatakan lebih baik diterima lalu diserahkan KPK," ungkap Suswono.

Berdasar saran dari KPK itulah, selama menjadi anggota DPR dirinya selalu menerima pemberian titipan dari pihak manapun. Dan pemberian dari pihak ketiga itu selalu diteruskan Suswono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama saya menjadi pimpinan di Komisi IV, saya mengembalikan pribadi saja ke KPK itu saja Rp1,2 miliar. Saya terima, karena saran KPK diterima saja terus diberikan ke KPK. Jadi bukan saya terima dan terus saya makan, enggak," jelasnya.

Menurut Suswono, total uang yang diterima dan diteruskan kepada KPK bila ditotal telah mencapai Rp1,2 miliar. Dari total Rp1,2 Miliar yang masuk ke kas negara tersebut termasuk di dalamnya adalah Rp50 juta dari kasus SKRT.
(hyk)
Berita Terkait
Curi Besi Proyek Pembangunan...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Usut Korupsi Proyek...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
PT Nindya Karya dan...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved