Suswono berang dituduh Anggoro terima Rp50 juta
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pertanian Suswono secara tegas membantah tudingan yang dilontarkan terdakwa Anggoro Widjojo, dirinya telah menerima uang sebesar Rp50 juta saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR-RI.
Suswono yang saat itu duduk masih duduk di DPR-RI periode 2004-2009, disebut-sebut Anggoro menerima aliran dana sebesar Rp50 juta.
"Coba ngutipnya yang bener, jangan cuma asal nerima, seperti seolah-olah saya makan," ungkap Suswono sewot, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2014).
Menurut Suswono sebenarnya kejadian ini sudah lama. Bahkan Suswono menyebut dirinya menerima uang itu sudah lama. Bahkan jauh sebelum kasus itu muncul.
"Kenapa saya terima, dulunya saat saya menjabat DPR selalu saya tolak. Dan perintah partai juga harus ditolak. Dan saya lakukan itu," paparnya.
Menurut Suswono, partainya secara tegas melarang kadernya menerima uang dari pihak manapun dan dengan alasan apapun. Namun, bila uang yang selalu disampaikan pihak ketiga pada dirinya dikembalikan, sempat melintas dalam benak Suswono, 'apakah uang tersebut benar-benar dikembalikan oleh pihak ketiga yang menyampaikan kepada dirinya'.
Atau yang membawa uang tersebut memanipulasi dengan mencatut nama dirinya dengan melaporkan pada pihak yang memberikan uang tersebut, kalau Suswono telah menerima uang tersebut.
"Bisa saja bilangnya uangnya sudah diterima Pak Suswono, padahal saya tolak kan. Kemudian kalau toh uangnya saya kembali pada si pemberi apakah nama saya dihapus enggak di sana," terangnya lebih lanjut.
Akhirnya Suswono mengambil tindakan dengan berkonsultasi kepada pihak KPK terkait kasus tersebut. Bagaimana menghadapi kondisi seperti tersebut. "Waktu itu saya diterima Pak Erry Riyana Hardjapamekas, KPK jilid I, mengatakan lebih baik diterima lalu diserahkan KPK," ungkap Suswono.
Berdasar saran dari KPK itulah, selama menjadi anggota DPR dirinya selalu menerima pemberian titipan dari pihak manapun. Dan pemberian dari pihak ketiga itu selalu diteruskan Suswono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama saya menjadi pimpinan di Komisi IV, saya mengembalikan pribadi saja ke KPK itu saja Rp1,2 miliar. Saya terima, karena saran KPK diterima saja terus diberikan ke KPK. Jadi bukan saya terima dan terus saya makan, enggak," jelasnya.
Menurut Suswono, total uang yang diterima dan diteruskan kepada KPK bila ditotal telah mencapai Rp1,2 miliar. Dari total Rp1,2 Miliar yang masuk ke kas negara tersebut termasuk di dalamnya adalah Rp50 juta dari kasus SKRT.
Suswono yang saat itu duduk masih duduk di DPR-RI periode 2004-2009, disebut-sebut Anggoro menerima aliran dana sebesar Rp50 juta.
"Coba ngutipnya yang bener, jangan cuma asal nerima, seperti seolah-olah saya makan," ungkap Suswono sewot, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2014).
Menurut Suswono sebenarnya kejadian ini sudah lama. Bahkan Suswono menyebut dirinya menerima uang itu sudah lama. Bahkan jauh sebelum kasus itu muncul.
"Kenapa saya terima, dulunya saat saya menjabat DPR selalu saya tolak. Dan perintah partai juga harus ditolak. Dan saya lakukan itu," paparnya.
Menurut Suswono, partainya secara tegas melarang kadernya menerima uang dari pihak manapun dan dengan alasan apapun. Namun, bila uang yang selalu disampaikan pihak ketiga pada dirinya dikembalikan, sempat melintas dalam benak Suswono, 'apakah uang tersebut benar-benar dikembalikan oleh pihak ketiga yang menyampaikan kepada dirinya'.
Atau yang membawa uang tersebut memanipulasi dengan mencatut nama dirinya dengan melaporkan pada pihak yang memberikan uang tersebut, kalau Suswono telah menerima uang tersebut.
"Bisa saja bilangnya uangnya sudah diterima Pak Suswono, padahal saya tolak kan. Kemudian kalau toh uangnya saya kembali pada si pemberi apakah nama saya dihapus enggak di sana," terangnya lebih lanjut.
Akhirnya Suswono mengambil tindakan dengan berkonsultasi kepada pihak KPK terkait kasus tersebut. Bagaimana menghadapi kondisi seperti tersebut. "Waktu itu saya diterima Pak Erry Riyana Hardjapamekas, KPK jilid I, mengatakan lebih baik diterima lalu diserahkan KPK," ungkap Suswono.
Berdasar saran dari KPK itulah, selama menjadi anggota DPR dirinya selalu menerima pemberian titipan dari pihak manapun. Dan pemberian dari pihak ketiga itu selalu diteruskan Suswono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama saya menjadi pimpinan di Komisi IV, saya mengembalikan pribadi saja ke KPK itu saja Rp1,2 miliar. Saya terima, karena saran KPK diterima saja terus diberikan ke KPK. Jadi bukan saya terima dan terus saya makan, enggak," jelasnya.
Menurut Suswono, total uang yang diterima dan diteruskan kepada KPK bila ditotal telah mencapai Rp1,2 miliar. Dari total Rp1,2 Miliar yang masuk ke kas negara tersebut termasuk di dalamnya adalah Rp50 juta dari kasus SKRT.
(hyk)