KPK geledah 4 tempat terkait korupsi e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan empat tempat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik(e-KTP).
Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan e-KTP dengan tersangka S, penyidik melakukan penggeledahan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
Penggeledahan dilakukan di rumah Andi Agustinus, di Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata Cibubur. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 rt 19 rw 06 Lengkong Raya, BSD, Tangerang selatan.
Johan menjelaskan penyidik masih menggeledah dua tempat lainnya yakni, rumah milik Berman Hutasoit Foresta Giardina F11/10 Rw 06 BSD Tangsel dan rumah Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence cluster Kebayoran Height blok KR A7/18 Rt 02/07, Bintaro, Tangsel.
Hingga saat ini penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK masih terus berlangsung. "Sejak pukul 11.00 WIB hari ini 24 April 2014. Sampai saat ini masih berlangsung," jelasnya.
KPK sudah menetapkan PPK proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto sendiri di Kemendagri menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan e-KTP dengan tersangka S, penyidik melakukan penggeledahan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2014).
Penggeledahan dilakukan di rumah Andi Agustinus, di Central Park Baverly Hills C10 Kota Wisata Cibubur. Selain itu penggeledahan juga dilakukan di rumah Sofran Irchamni di Taman Tirta F20 rt 19 rw 06 Lengkong Raya, BSD, Tangerang selatan.
Johan menjelaskan penyidik masih menggeledah dua tempat lainnya yakni, rumah milik Berman Hutasoit Foresta Giardina F11/10 Rw 06 BSD Tangsel dan rumah Tunggul Baskoro di Kebayoran Residence cluster Kebayoran Height blok KR A7/18 Rt 02/07, Bintaro, Tangsel.
Hingga saat ini penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK masih terus berlangsung. "Sejak pukul 11.00 WIB hari ini 24 April 2014. Sampai saat ini masih berlangsung," jelasnya.
KPK sudah menetapkan PPK proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto sendiri di Kemendagri menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
(kur)