Anggoro kucurkan uang ke anggota Komisi IV DPR
A
A
A
Sindonews.com - Dalam dakwaan pemilik PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjodjo Menteri Pertanian (Mentan) Suswono disebut ikut menerima Rp50 juta dari Anggoro. Saat itu Suswono tercatat sebagai anggota Komisi IV DPR RI periode 2004-2009.
Anggoro tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).
"Suswono sejumlah Rp50 juta, Muhtarudin Rp50 juta, dan Nurhadi M Musawir sejumlah Rp5 juta," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Pemberian uang tersebut masih berkaitan dengan pemulusan pengesahan rancangan pagu anggaran di DPR yang diajukan Dephut. Waktu itu Dephut dijabat oleh MS Kaban.
"Memberikan sejumlah uang kepada HM Yusuf Erwin Faisal sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya," tegas Riyono.
Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
JPU KPK mengungkap, suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsidair pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
Anggoro tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).
"Suswono sejumlah Rp50 juta, Muhtarudin Rp50 juta, dan Nurhadi M Musawir sejumlah Rp5 juta," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Pemberian uang tersebut masih berkaitan dengan pemulusan pengesahan rancangan pagu anggaran di DPR yang diajukan Dephut. Waktu itu Dephut dijabat oleh MS Kaban.
"Memberikan sejumlah uang kepada HM Yusuf Erwin Faisal sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya," tegas Riyono.
Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan, anggota DPR periode 2004-2009 termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
JPU KPK mengungkap, suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1). Subsidair pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1).
(maf)