Anggoro didakwa suap MS Kaban dan Suswono

Rabu, 23 April 2014 - 14:54 WIB
Anggoro didakwa suap...
Anggoro didakwa suap MS Kaban dan Suswono
A A A
Sindonews.com - Pemilik PT Masaro Radiocom Anggoro Widjodjo didakwa memberi suap kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan yang kini menjadi Ketua Umum PBB, termasuk Suswono yang kini menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suap diberikan terkait pengurusan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun 2007. Di dalamnya ada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dimenangkan dan digarap PT Masaro.

"Memberi uang tunai sejumlah R 210 juta, 92 ribu SGD, USD20 ribu, uang tunai Rp925,900 juta, serta barang berupa dua unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama selaku Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007, memberikan Rp50 juta kepada Suswono selaku Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009," tegas Ketua JPU Riyono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/4/2014) siang.

Lebih lanjut, pemberian duit ke HM Yusuf Erwin Faishal diberikan karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Dan memberi kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut yang mempunyai kewenangan mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dephut," terang jaksa.

Akibat perbuatannya Anggoro didakwa dengan menggunakan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primer, suadara kandung terpidana Anggodo Widjojo itu dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1). Subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)