Kasus e-KTP rugikan negara Rp1 T
Rabu, 23 April 2014 - 14:25 WIB
Kasus e-KTP rugikan negara Rp1 T
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara terkait kasus proyek pengadaan e-KTP, lebih dari Rp1 triliun. Namun, belum diketahui angka pastinya.
"Sementara perhitungan saya baru konfirmasi ini masih kasar ya, di atas Rp1 triliun dugaan kerugian," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Johan menjelaskan, anggaran proyek e-KTP ada dua termin yakni, anggaran tahun 2011 dan tahun 2012. Total proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp6 triliun.
"Dugaan kerugian yang sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikkan ke penyidikan itu di sekitar Rp1,12 triliun," ucapnya.
Dalam pengadaan proyek e-KTP, Johan menduga ada dugaan penggelembungan harga. "Ada beberapa dugaan mark up, misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Di Kemendagri, dia menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 jo pasal 64 ke-1 KUHPidana.
"Sementara perhitungan saya baru konfirmasi ini masih kasar ya, di atas Rp1 triliun dugaan kerugian," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Johan menjelaskan, anggaran proyek e-KTP ada dua termin yakni, anggaran tahun 2011 dan tahun 2012. Total proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp6 triliun.
"Dugaan kerugian yang sementara yang dihitung dari hasil penyelidikan yang kemudian dinaikkan ke penyidikan itu di sekitar Rp1,12 triliun," ucapnya.
Dalam pengadaan proyek e-KTP, Johan menduga ada dugaan penggelembungan harga. "Ada beberapa dugaan mark up, misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Di Kemendagri, dia menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 jo pasal 64 ke-1 KUHPidana.
(maf)