KPK tahan tersangka Dermaga Sabang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Heru Sulaksono tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Nanggro Aceh Darusalam (NAD).
Heru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan HS sebagai tersangka. HS selaku kepala cabang PT NK cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar CT 3 di Sabang.
Karena perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp249 miliar. Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Heru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan HS sebagai tersangka. HS selaku kepala cabang PT NK cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar CT 3 di Sabang.
Karena perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp249 miliar. Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hyk)