KPU Blitar bawa kasus pemilu ulang ke provinsi
A
A
A
Sindonews.com - KPU Kabupaten Blitar akhirnya memutuskan berkonsultasi ke KPU Propinsi Jawa Timur terkait kasus pemilu ulang di empat TPS Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Sebab, rekapitulasi surat suara di tingkat KPU telah dilaksanakan.
"Selain itu saat rekomendasi pemilu ulang dikeluarkan, jeda waktu dengan rekapitulasi (KPU) tinggal sehari," terang anggota KPU Kabupaten Blitar Aminudin Fahruda, Senin (21/4/2014).
Surat rekomendasi dikeluarkan Panwascam Garum 17 April 2014.
Rekomendasi No 10/Pileg/IV/2014 dengan perihal penerusan pelanggaran adminstrasi pemilu tersebut disampaikan ke PPK Garum untuk dilanjutkan ke KPU Kabupaten Blitar.
Arahan, intimidasi serta berjaga di bilik suara yang dilakukan KPPS saat berlangsungnya pencoblosan diputuskan sebagai pelanggaran pemilu. Rekomendasinya TPS satu, empat, tujuh dan delapan harus diulang.
Oleh KPU, surat rekomendasi tersebut ditolak karena dianggap tidak legitimed. KPU meminta rekomendasi panwaskab. Sementara panwaskab bersikukuh rekomendasi panwascam sudah bisa untuk melaksanakan pemilu ulang.
Senin siang ini (21/4), kata Aminudin, tiga orang komisioner, yakni Jamali, Imron Nafifah dan Munawir berangkat ke KPU Propinsi.
Sementara itu informasinya Ketua KPU Miftachul Huda tidak ikut bersama rombongan. Dia dikabarkan sakit. Selain konsultasi soal pemilu ulang, kedatangan anggota KPU Kabupaten Blitar juga terkait persiapan rekapitulasi suara tingkat propinsi Jawa Timur.
"Kita juga ingin memastikan apakah perkara pemilu yang melebihi waktu 10 hari sejak pemungutan suara masih bisa diproses atau tidak. Sebab sesuai ketentuan tidak melebihi 10 hari," terangnya.
Aminudin menegaskan secara prinsip KPU siap melaksanakan pemilu ulang. Asalkan prosedur dan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas jelas.
"Logistik juga sudah kita persiapkan jika memang dilakukan pemilu ulang, "tegasnya.
Sementara Ketua Panwas Kabupaten Blitar Edi Nurhidajat bersikukuh tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi. Menurut dia rekomendasi Panwascam Garum sudah cukup untuk melaksanakan pemilu ulang.
"Prosedurnya memang begitu. Rekomendasi Panwascam sudah bisa digunakan sebagai dasar pemilu ulang," ujarnya.
Sebab, rekapitulasi surat suara di tingkat KPU telah dilaksanakan.
"Selain itu saat rekomendasi pemilu ulang dikeluarkan, jeda waktu dengan rekapitulasi (KPU) tinggal sehari," terang anggota KPU Kabupaten Blitar Aminudin Fahruda, Senin (21/4/2014).
Surat rekomendasi dikeluarkan Panwascam Garum 17 April 2014.
Rekomendasi No 10/Pileg/IV/2014 dengan perihal penerusan pelanggaran adminstrasi pemilu tersebut disampaikan ke PPK Garum untuk dilanjutkan ke KPU Kabupaten Blitar.
Arahan, intimidasi serta berjaga di bilik suara yang dilakukan KPPS saat berlangsungnya pencoblosan diputuskan sebagai pelanggaran pemilu. Rekomendasinya TPS satu, empat, tujuh dan delapan harus diulang.
Oleh KPU, surat rekomendasi tersebut ditolak karena dianggap tidak legitimed. KPU meminta rekomendasi panwaskab. Sementara panwaskab bersikukuh rekomendasi panwascam sudah bisa untuk melaksanakan pemilu ulang.
Senin siang ini (21/4), kata Aminudin, tiga orang komisioner, yakni Jamali, Imron Nafifah dan Munawir berangkat ke KPU Propinsi.
Sementara itu informasinya Ketua KPU Miftachul Huda tidak ikut bersama rombongan. Dia dikabarkan sakit. Selain konsultasi soal pemilu ulang, kedatangan anggota KPU Kabupaten Blitar juga terkait persiapan rekapitulasi suara tingkat propinsi Jawa Timur.
"Kita juga ingin memastikan apakah perkara pemilu yang melebihi waktu 10 hari sejak pemungutan suara masih bisa diproses atau tidak. Sebab sesuai ketentuan tidak melebihi 10 hari," terangnya.
Aminudin menegaskan secara prinsip KPU siap melaksanakan pemilu ulang. Asalkan prosedur dan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas jelas.
"Logistik juga sudah kita persiapkan jika memang dilakukan pemilu ulang, "tegasnya.
Sementara Ketua Panwas Kabupaten Blitar Edi Nurhidajat bersikukuh tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi. Menurut dia rekomendasi Panwascam Garum sudah cukup untuk melaksanakan pemilu ulang.
"Prosedurnya memang begitu. Rekomendasi Panwascam sudah bisa digunakan sebagai dasar pemilu ulang," ujarnya.
(lns)