Kasus surat surat tertukar 'nodai' hak pemilih

Senin, 21 April 2014 - 17:00 WIB
Kasus surat surat tertukar nodai hak pemilih
Kasus surat surat tertukar 'nodai' hak pemilih
A A A
Sindonews.com - Lembaga pemantau pemilu terakreditasi KPU, Kemitraan menyayangkan hak pilih masyarakat menjadi hilang lantaran kasus surat suara tertukar. Kesalahan penyelenggara pemilu berdampak hilangnya hak suara masyarakat dan 'menodai' hak kontitusi pemilih.

Penasihat Pemantau Kemitraan, Wahidah Suaib mengungkapkan, jumlah surat suara tertukar pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 kemarin, jauh lebih banyak ketimbang pada Pileg 2009 lalu. Jika pada Pileg 2009 hanya 207 kasus, maka pada Pileg 2014 bertambah menjadi 785 kasus di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa ini preseden buruk di tengah apresiasi publik atas prestasi yang dicapai KPU selama ini," kata Wahidah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Kendati KPU telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 306 untuk dilakukan pemungutan suara ulang, ia menilai, sikap KPU kurang menghargai masyarakat terkait hak pilihnya.

Bukan itu saja, menurut Wahidah, hak konstitusional calon legislatif (caleg) untuk di daerah pemilihan (dapil) yang dilakukan pemungutan suara ulang pun merasakan nasib yang sama seperti hak pemilih. Sebab, dengan kasus surat suara tertukar, caleg dipaksa bekerja dua kali untuk menyiapkan segala sesuatunya.

"Karena mengulang beberapa proses persiapan pungut hitung yakni pengiriman kembali C6 (surat pemberitahuan) kepada pemilih, pengiriman ulang logistik, penambahan hari kerja petugas KPPS dan lain-lain," ungkapnya.

Organisasi pemantau pemilu, Kemitraan melaporkan bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Ada tiga yang menjadi fokus Kemitraan, antara lain politik uang, surat suara tertukar, serta pelanggaran prosedur di TPS yang membuka peluang terjadinya manipulasi.

Adapun, dalam catatan dan laporan KPU, terdapat surat suara tertukar di 27 provinsi, dan harus dilakukan pemungutan suara ulang sebanyak 779 TPS yang tersebar di masing-masing TPS itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5848 seconds (0.1#10.140)