Kasus surat surat tertukar 'nodai' hak pemilih

Senin, 21 April 2014 - 17:00 WIB
Kasus surat surat tertukar...
Kasus surat surat tertukar 'nodai' hak pemilih
A A A
Sindonews.com - Lembaga pemantau pemilu terakreditasi KPU, Kemitraan menyayangkan hak pilih masyarakat menjadi hilang lantaran kasus surat suara tertukar. Kesalahan penyelenggara pemilu berdampak hilangnya hak suara masyarakat dan 'menodai' hak kontitusi pemilih.

Penasihat Pemantau Kemitraan, Wahidah Suaib mengungkapkan, jumlah surat suara tertukar pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 kemarin, jauh lebih banyak ketimbang pada Pileg 2009 lalu. Jika pada Pileg 2009 hanya 207 kasus, maka pada Pileg 2014 bertambah menjadi 785 kasus di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa ini preseden buruk di tengah apresiasi publik atas prestasi yang dicapai KPU selama ini," kata Wahidah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Kendati KPU telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 306 untuk dilakukan pemungutan suara ulang, ia menilai, sikap KPU kurang menghargai masyarakat terkait hak pilihnya.

Bukan itu saja, menurut Wahidah, hak konstitusional calon legislatif (caleg) untuk di daerah pemilihan (dapil) yang dilakukan pemungutan suara ulang pun merasakan nasib yang sama seperti hak pemilih. Sebab, dengan kasus surat suara tertukar, caleg dipaksa bekerja dua kali untuk menyiapkan segala sesuatunya.

"Karena mengulang beberapa proses persiapan pungut hitung yakni pengiriman kembali C6 (surat pemberitahuan) kepada pemilih, pengiriman ulang logistik, penambahan hari kerja petugas KPPS dan lain-lain," ungkapnya.

Organisasi pemantau pemilu, Kemitraan melaporkan bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Ada tiga yang menjadi fokus Kemitraan, antara lain politik uang, surat suara tertukar, serta pelanggaran prosedur di TPS yang membuka peluang terjadinya manipulasi.

Adapun, dalam catatan dan laporan KPU, terdapat surat suara tertukar di 27 provinsi, dan harus dilakukan pemungutan suara ulang sebanyak 779 TPS yang tersebar di masing-masing TPS itu.
(kri)
Berita Terkait
Sistem Proporsional...
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Hadirkan Praktik Pasar Bebas
Bakal Caleg Partai Hanura...
Bakal Caleg Partai Hanura Diminta Tidak Boleh Menyerah
Eep Saefullah Fatah:...
Eep Saefullah Fatah: Sekolah Politik Bina Insan Mulia Dongkrak Suara PKB di 2024
Relawan Sobat Bang Hendra...
Relawan Sobat Bang Hendra Perkuat Pondasi Tim se-Jakpus dan Jaksel
Hari Pertama Pendaftaran,...
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved