978 petugas KPPD di Depok kena pidana pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok mencatat sejumlah pelanggaran pemilu baik administrasi maupun pidana sepanjang pelaksanaan Pileg 9 April lalu. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, berdasarkan PKPU pas 182 ayat 2 mengatakan, bahwa salinan formulir C1 harus diserahkan kepada saksi, PPL, PPS, dan PPK. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Ketua KPPS.
"Hal itu masuk pidana, ancamannya ada di pasal 228, bahkan ada 978 Ketua KPPS yang melanggar. Kami lakukan pembahasan dan 978 ini kan juga kasusnya berbeda, tak mudah jerat semua, makanya ini terindikasi pidana dan belum kami laporkan ke Polresta Depok," tegasnya kepada wartawan di Depok, Minggu (20/4/2014).
Dia menambahkan, beberapa hari sebelum kampanye, pihaknya juga mengkaji soal iklan caleg di beberapa media massa lokal yang diduga melanggar, namun tak memenuhi unsur.
"Namun kalau pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, KPPS enggak berikan salinan c1 itu ancamannya pidana," tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengakui, belum menerima laporan dugaan pidana pemilu. Namun pihaknya siap menerima laporan tersebut dari Panwaslu dan KPU.
"Kami belum menerima itu, ranah kami di pidana saja, sampai saat ini tidak ada, nanti akan dibahas di Gakumdu," pungkasnya.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, berdasarkan PKPU pas 182 ayat 2 mengatakan, bahwa salinan formulir C1 harus diserahkan kepada saksi, PPL, PPS, dan PPK. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Ketua KPPS.
"Hal itu masuk pidana, ancamannya ada di pasal 228, bahkan ada 978 Ketua KPPS yang melanggar. Kami lakukan pembahasan dan 978 ini kan juga kasusnya berbeda, tak mudah jerat semua, makanya ini terindikasi pidana dan belum kami laporkan ke Polresta Depok," tegasnya kepada wartawan di Depok, Minggu (20/4/2014).
Dia menambahkan, beberapa hari sebelum kampanye, pihaknya juga mengkaji soal iklan caleg di beberapa media massa lokal yang diduga melanggar, namun tak memenuhi unsur.
"Namun kalau pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, KPPS enggak berikan salinan c1 itu ancamannya pidana," tegasnya.
Sementara itu Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengakui, belum menerima laporan dugaan pidana pemilu. Namun pihaknya siap menerima laporan tersebut dari Panwaslu dan KPU.
"Kami belum menerima itu, ranah kami di pidana saja, sampai saat ini tidak ada, nanti akan dibahas di Gakumdu," pungkasnya.
(mhd)