Dipecat, Ketua DPW PPP Jabar bakal banding ke Mahkamah PPP
A
A
A
Sindonews.com - Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas, setelah salah satu wakil ketua umum dan empat ketua DPW PPP dipecat.
Merasa namanya masuk dalam daftar empat orang tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat, Rahmat Yasin (RY) menyatakan akan melakukan banding ke Mahkamah PPP jika benar dirinya dipecat.
Yasin menilai pemecatan dilakukan oleh Suryadharma Ali tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART PPP. "Ya kalau tidak sesuai ya pasti kami akan banding ke mahkamah partai," kata Bupati Bogor itu ketika dihubungi wartawan, Jumat malam (18/04/2014).
Menurut Yasin, pemecatan anggota tidaklah semudah itu dengan hanya sebuah surat. Perlu dibuktikan terlebih dahulu apa kesalahannya, apakah benar melanggar AD/ART partai, dan apakah benar melakukan aksi makar. Setelah itu, perlu juga diklarifikasi kepada yang bersangkutan apakah hal itu benar atau tidak.
"Tidak hanya dengan surat saja lantas bisa memecat anggota dari partai," jelasnya.
Lebih jauh Yasin menjelaskan, setelah semua proses tersebut dilakukan, barulah dipecat atau tidaknya seorang anggota diputuskan lewat rapat harian PPP. "Kalau ini, kapan rapatnya? Kan kita engga tahu juga," imbuhnya.
Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini dirinya mengaku belum juga mendapatkan surat pemecatan yang dimaksud selama ini. Karena, berita pemecatan tersebut telah santer di media sejak dua hari lalu.
"Mestinya kan kita tahu bagaimana isi suratnya, bagaimana isi amar putusan dalam surat itu. Bener enggak nih dipecat?" tutup Yasin.
Merasa namanya masuk dalam daftar empat orang tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat, Rahmat Yasin (RY) menyatakan akan melakukan banding ke Mahkamah PPP jika benar dirinya dipecat.
Yasin menilai pemecatan dilakukan oleh Suryadharma Ali tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART PPP. "Ya kalau tidak sesuai ya pasti kami akan banding ke mahkamah partai," kata Bupati Bogor itu ketika dihubungi wartawan, Jumat malam (18/04/2014).
Menurut Yasin, pemecatan anggota tidaklah semudah itu dengan hanya sebuah surat. Perlu dibuktikan terlebih dahulu apa kesalahannya, apakah benar melanggar AD/ART partai, dan apakah benar melakukan aksi makar. Setelah itu, perlu juga diklarifikasi kepada yang bersangkutan apakah hal itu benar atau tidak.
"Tidak hanya dengan surat saja lantas bisa memecat anggota dari partai," jelasnya.
Lebih jauh Yasin menjelaskan, setelah semua proses tersebut dilakukan, barulah dipecat atau tidaknya seorang anggota diputuskan lewat rapat harian PPP. "Kalau ini, kapan rapatnya? Kan kita engga tahu juga," imbuhnya.
Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini dirinya mengaku belum juga mendapatkan surat pemecatan yang dimaksud selama ini. Karena, berita pemecatan tersebut telah santer di media sejak dua hari lalu.
"Mestinya kan kita tahu bagaimana isi suratnya, bagaimana isi amar putusan dalam surat itu. Bener enggak nih dipecat?" tutup Yasin.
(lns)