Penyerahan laporan dana kampanye paling lambat 24 April

Jum'at, 18 April 2014 - 13:30 WIB
Penyerahan laporan dana...
Penyerahan laporan dana kampanye paling lambat 24 April
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberkan waktu bagi partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) untuk menyerahkan laporan dana kampanye paling lambat 24 April 2014 pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan KPU berhak untuk membatalkan calon anggota legislatif (caleg), jika laporan dana kampanye diserahkan melampaui batas waktu yang ditetapkan.

"Jika (dana kampanye) peserta pemilu calon anggota DPR, DPD dan DPRD itu tidak dilaporkan maka bisa untuk tidak di lantik. Kalau dia lolos dapat kursi ya itu tetep tidak dilantik," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Ferry menegaskan KPU tidak akan memberikan toleransi kepada parpol. KPU mengklaim berpegang teguh pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013." Kami tunggu sampai pukul 18.00. Ada konseksuansi hukum yang harus diterima,"ujarnya.

KPU meminta kepada peserta pemilu baik parpol maupun caleg DPD RI untuk menyerahkan laporan dana kampanye pada 24 April 2014 mendatang. Adapun fokus pelaporan, menyangkut sumbangan dan pengeluaran dana yang sudah dibelanjakan saat kampanye.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2905 seconds (0.1#10.140)