Bupati Lampung Selatan serahkan Rp200 juta lewat Susi

Kamis, 17 April 2014 - 18:22 WIB
Bupati Lampung Selatan serahkan Rp200 juta lewat Susi
Bupati Lampung Selatan serahkan Rp200 juta lewat Susi
A A A
Sindonews.com - Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung Rycko Menoza diduga memberikan Rp200 juta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, melalui advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andyani.

Uang tersebut diperuntukan untuk pemenangan pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto dalam sengketa pilkada Kabupaten Kampung Selatan 2010.

Fakta tersebut terungkap saat Rycko (kini Bupati), Eki (kini Wakil Bupati), dan Kepala Bank Mandiri Cabang Pontianak, Kalimantan Barat Supardi. Adalah Eki yang menuturkan hampir secara detail fakta Rp200 juta itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4/14).

Terutama soal tiga pertemuan di Wisma Lampung, Lobi Hotel Redtop Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, dan rumah Rycko di Jalan Rawa Simprug IA Nomor 45, Jakarta Selatan.

Pertemuan pertama, di Wisma Lampung sekitar Juli 2010. Eki ditelpon Sugiarto (mantan Kadispora Provinsi Lampung) untuk datang ke tempat tersebut. Di situ Eki diperkenalkan dengan Susi. Satu hari berikutnya, Eki ke MK.

Di sana, Akil mengatakan, untuk pasangan Ricko-Eki sebagai tergugat belum ada kuasa hukumnya. Tanpa pertimbangan Eki menunjuk Susi sebagai kuasa hukum pasangan.

"Selama ini Sugiarto yang atur. Saya hadir sekali di MK pas awal. Yang pimpin sidang (Ketua Hakim Pleno) Pak Akil," ungkap Eki di depan majelis hakim.

Eki, Sugiarto, dan Susi kemudian melakukan pertemuan di Lobi Hotel Redtop. Sugiarto kemudian memerintahkan Eki mencari uang sebesar Rp100 juta. Perintah itu kelanjutan dari perintah Rycko Sebelum uang itu ada, sekira Agustus 2010 Sugiarto menelepon Eki untuk menemaninya ke rumah Rycko di Jalan Rawa Simprug.

Di situ terjadi pembicaraan serius. Rycko kemudian menyerahkan bungkusan tas hitam. "Dalam pikiran saya itu uang. Tapi saya tidak tahu jumlahnya. Pak Gito (Sugiarto) yang tahu diserahkan ke mana," imbuhnya.

Setelah itu, Eki, Sugiarto, dan Rycko dalam satu mobil meluncur ke suatu tempat. Di tengah jalan Ryco turun hendak bertemu seseorang. Akhirnya Eki dan Sugiarto juga turun dan menumpang taksi untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel Red Top.

Mobil Rycko kemudian melanjutkan perjalanan untuk menjemput ‎istri Rycko. Sesampai di lobi hotel, Sugiarto menemui seseorang. Tetapi Eki tidak tahu karena hanya menunggu di lobi. Bungkusan tas hitam sudah tidak dilihat Eki.

Dia melanjutkan, untuk memenuhi permintaan Sugiarto dari Rycko akhirnya Eki berhasil memperoleh uang Rp100 juta. "Uang itu kata Pak Gito untuk kepentingan sengketa pilkada Lampung Selatan di MK. Ini untuk Bu Susi katanya sebagai 'biaya operasional'," tuturnya.

Tetapi uang itu tidak cukup. Sugiharto kembali meminta Eki untuk mencari lagi Rp100 juta. Eki akhirnya diminta ke Hotel Mulia, di situ ternyata sudah ada temannya Rycko.

Eki lupa namanya. Teman Rycko itu akhirnya memberikan cek senilai Rp100 juta. Menurut Sugiharto, cek senilai Rp100 juta uang itu akan diberikan kepada Susi. "Ini katanya untuk kepentingan sengketa di MK," bebernya.

Akil didakwa terima puluhan miliar terkait pemilukada
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6653 seconds (0.1#10.140)