Cara KPU atasi surat suara tercoblos

Rabu, 16 April 2014 - 15:34 WIB
Cara KPU atasi surat suara tercoblos
Cara KPU atasi surat suara tercoblos
A A A
Sindonews.com - Kasus surat suara tertukar pemilu legislatif 2014 terjadi di 779 tempat pemungutan suara di 105 kabupaten/kota di 29 provinsi.

Sementara surat suara tercoblos terjadi antara lain di kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kabupaten Jayawijaya, Papua. Seluruh daerah ini harus melakukan pencoblosan suara ulang.

Terkait masalah tersebut, Komisi pemilihan umum (KPU) membentuk tim klarifikasi untuk mengusut kasus surat suara tertukar dan surat suara tercoblos. Tim ini beranggotakan KPU RI dan KPU provinsi.

"Kita tegaskan kami akan bentuk tim klarifikasi terkait berbagai macam problemtika, baik surat suara tertukar maupun surat suara tercoblos," ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (16/04/2014).

Ferry mengatakan, kalau ditemukan pelanggaran oleh tim klarafikasi akan diberikan tindakan tegas baik itu etik maupun pidana bagi penyelenggara yang main-main.

"Kita tidak ada ampun, baik itu ditingkat di bawah, pps atau ppk atau kpu kabupaten/kota," katanya.

KPU juga akan berkoordinasi dengan bawaslu. Jika ada pelanggaran yang terbukti, akan diberikan sanksi administratif dan pidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4290 seconds (0.1#10.140)