Kasus dugaan suap Pemilukada Lebak sudah P21

Selasa, 15 April 2014 - 14:03 WIB
Kasus dugaan suap Pemilukada Lebak sudah P21
Kasus dugaan suap Pemilukada Lebak sudah P21
A A A
Sindonews.com - Berkas perkara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, dinyatakan lengkap (P21) atau masuk tahap kepenuntutan.

"Jadi benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata pengacara Atut, Andi Simangungsong di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Maka tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara kasus Atut yang lain masih diproses oleh tim penyidik KPK atau masih proses pemberkasan. "Informasi yang kita dapat, saat ini baru Pemilukada Lebak, yang lain belum," tegas Andi.

Dibubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi tidak membantahnya. Menurut Johan, kasus Atut yang masuk ketahap penuntutan hanya kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten. "Benar Atut P21 untuk kasus MK," tegas Johan.

Seperti diketahui, Atut tersangkut kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Atut juga disangka memeras anak buahnya menggunakan kewenangan sebagai Gubernur Banten. Kader Golkar itu juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten pada 2011-2013.

Firasat buruk Amir Hamzah soal sengketa Pemilukada Lebak
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6228 seconds (0.1#10.140)