Sri Mulyani kecewa dengan penyelamatan Bank Century

Senin, 14 April 2014 - 23:01 WIB
Sri Mulyani kecewa dengan...
Sri Mulyani kecewa dengan penyelamatan Bank Century
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai penyelamatan PT Bank Century sebagai moral hazard.

Hal ini disampaikan mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (DPNP BI) Halim Alamsyah dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/4/14).

Kesaksian itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi buku catatan harian Halim yang sudah disita KPK.

Dalam buku catatan tersebut tertuang beberapa hal penting. Halim menandaskan, dalam buku harian itu dia pernah menulis soal rapat KSSK 17 November 2008. Dalam catatannya, Halim menulis bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan lebih untung bila mencabut izin usaha Bank Century.

Di hadapan majelis hakim mengatakan, jika Century ditutup kemungkinan biayanya lebih murah dari pada pengucuran dana talangan atau bailout. Dia juga menyampaikan ada keterangan Sri Mulyani yang dicatatnya dalam buku harian.

"Iya ada. Bu Sri Mulyani bilang apabila di-bailout akan muncul moral hazard karena bank ini bermasalah. Saya juga menulis Bank Century itu bank kecil," tegas Halim.

Diketahui, moral hazard atau perilaku jahat dalam ekonomi adalah tindakan pelaku ekonomi yang menimbulkan kemudharatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Halim yang kini menjabat Deputi Dewan Gubernur BI dihadirkan jaksa bersama mantan Ketua Tim Banking Risk pada DPNP Agusman (kini Direktur Kebijakan Makro prudensial BI), mantan peneliti DPNP Endang Kurnia Saputra (kini Deputi Direktur di Departemen Internasional BI), dan pejabat BI Anto Prabowo.

Endang Kurnia Saputra menyampaikan pernah ada diskusi informal dengan Budi Rochadi. Adapun tema diskusi tentang kondisi perekonomian nasional.

Budi Rochadi memberikan panduan karena Halim dan Dewan Gubernur mengalami perbedaan pendapat yang tajam. Dewan Gubernur kukuh merubah PBI yakni dalam pasal 4 huruf a.

Endang membenarkan dirinya pernah hadir dalam rapat KSSK pada 24 November 2008. Saat itu Sri Mulyani marah-marah dengan BI. Sri Mulyani mempertanyakan assement yang dilakukan BI terhadap Century.

Sri Muyani juga mempertanyakan mengenai penilaian baru BI yang memacetkan surat berharga yang dijamin dengan skema Assets Management Agreement (AMA) yang diputus BI 24 November 2008. Mulyani bahkan bertanya kenapa kebijakan memacetkan tersebut tidak diambil sebelum rapat KSSK 20 November 2008. "Iya betul Ibu Sri Muyani marah-marah dan sampaikan demikian," bebernya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6133 seconds (0.1#10.140)