Paul Nelwan ungkap peran tante Andi Mallarangeng

Senin, 14 April 2014 - 16:40 WIB
Paul Nelwan ungkap peran...
Paul Nelwan ungkap peran tante Andi Mallarangeng
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan anggota tim asistensi proyek Hambalang Saul Paulus David Nelwan atau Paul Nelwan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Paul Nelwan mengaku pernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku kerabat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dirinya saat itu diminta menemui di rumah dinas Andi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Pada 2010, saya pernah dikontak oleh perempuan bernama, kalau tidak salah Andi Asni. Dia mengaku sebagai tante terdakwa," kata Paul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Paul yang juga Direktur Utama PT Assa Nusa Indonesia dihadirkan sebagai saksi untuk Andi Mallarangeng yang juga mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Sebelum menemui orang yang mengaku tante Andi itu, Paul Nelwan mengaku berkonsultasi terlebih dahulu dengan Wafid Muharam saat menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wafid tidak melarangnya.

Tak lama berselang, Paul langsung meluncur ke Widya Chandra. Pertemuan itu terjadi di ruang tamu rumah dinas Andi. Namun, Andi dan istrinya sedang tidak di rumah. Dalam pertemuan yang berlangsung 10 menit itu Paul, diminta mengawal PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam proyek Hambalang.

"Sedangkan saya bertemu dengan beliau (Andi Asni) di ruang tamu, saya diminta untuk membawa PT PP. Setelah pertemuan itu, saya laporkan saja ke Pak Wafid. Saya tidak tahu tindak lanjutnya seperti apa," tegas Paul.

"Dalam izin besuk untuk terdakwa, nama ibu kandung terdakwa adalah Andi Asni. Jadi bagaimana ini. Jangan sampai salah," tanya Ketua Majelis Hakim Haswandi kepada Paul Nelwan.

Paul langsung menjawab tapi hanya memberikan informasi mengenai ciri-ciri orang yang sempat meminta mengawal proyek terkait Hambalang senilai Rp2,5 triliun itu.

"Saya lupa namanya. Yang jelas depannya Andi. Badannya gendut. Umur 58-59 lah. Ya, dia mengaku tantenya Pak Andi," jawab Paul.

Baca berita:
Jika terbukti, Andi layak divonis 20 tahun penjara
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved