Kasus Century, saksi sebut tak perlu ubah PBI
Senin, 14 April 2014 - 16:14 WIB
Kasus Century, saksi sebut tak perlu ubah PBI
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century kembali digelar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saksi Halim Alamsyah tak menampik ada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sementara, pada tahun 2004 sudah memiliki PBI. Menurutnya, PBI tahun 2004 masih layak digunakan.
Hal itu disampaikan Halim yang juga Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), saat bersaksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.
"Sudah ada tahun 2004 (PBI) kalau tidak salah, sebelum 10/26/PBI 2008," kata Halim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).
Dalam kesaksiannya, Halim menjelaskan, untuk mendapat FPJP tingkat kesehatan, bank tersebut harus kuat. Selain itu, bank yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen, hal itu yang tercantum dalam PBI tahun 2004.
"Di dalam PBI 10/20/26/2008 yang diubah tidak lagi menggunakan tingkat, tapi pake CAR lalu rekomendasi dari pengawas dan ketiga boleh menjaminkan aset," tukas Halim.
Sidang kasus Century, notaris akui diminta buat perjanjian mendadak
Saksi Halim Alamsyah tak menampik ada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Sementara, pada tahun 2004 sudah memiliki PBI. Menurutnya, PBI tahun 2004 masih layak digunakan.
Hal itu disampaikan Halim yang juga Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), saat bersaksi untuk mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.
"Sudah ada tahun 2004 (PBI) kalau tidak salah, sebelum 10/26/PBI 2008," kata Halim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2014).
Dalam kesaksiannya, Halim menjelaskan, untuk mendapat FPJP tingkat kesehatan, bank tersebut harus kuat. Selain itu, bank yang bisa memperoleh FPJP harus memiliki rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen, hal itu yang tercantum dalam PBI tahun 2004.
"Di dalam PBI 10/20/26/2008 yang diubah tidak lagi menggunakan tingkat, tapi pake CAR lalu rekomendasi dari pengawas dan ketiga boleh menjaminkan aset," tukas Halim.
Sidang kasus Century, notaris akui diminta buat perjanjian mendadak
(maf)