Sembuh, Emir Moeis siap jalani sidang vonis
A
A
A
Sindonews.com - Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung sudah keluar dari rumah sakit dan siap mengikuti sidang.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini akan mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pak Emir sudah keluar (dari) rumah sakit dan siap Menghadapi vonis pagi ini," kata Pengacara Emir, Erick S Paat melalui pesan singkatnya kepada Wartawan, Senin (14/4/2014).
Pembacaan vonis oleh majelis hakim sempat ditunda hingga dua kali, lantaran Emir Moeis harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita karena menderita sakit jantung.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.
Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Baca berita:
Majelis Hakim tolak keberatan Emir Moeis
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini akan mendengarkan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pak Emir sudah keluar (dari) rumah sakit dan siap Menghadapi vonis pagi ini," kata Pengacara Emir, Erick S Paat melalui pesan singkatnya kepada Wartawan, Senin (14/4/2014).
Pembacaan vonis oleh majelis hakim sempat ditunda hingga dua kali, lantaran Emir Moeis harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita karena menderita sakit jantung.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Emir Moeis dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan.
Jaksa menilai, Emir dianggap terbukti menerima suap USD423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Baca berita:
Majelis Hakim tolak keberatan Emir Moeis
(kri)