KPK sita SPBU milik Wawan

Jum'at, 11 April 2014 - 19:25 WIB
KPK sita SPBU milik...
KPK sita SPBU milik Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Penegasan itu disampaikan Manajer Aset dan Properti PT Bali Pasific Pragama (BPP) Agah Mokhamad Noor usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Wawan merupakan Komisaris Utama PT BPP.

Agah menuturkan, pemeriksaan hari ini berjalan cepat karena hanya klarifikasi terkait aset milik Wawan. Salah satunya SPBU. "Tadi diklarifikasi soal SPBU Pak Wawan. Kan SPBU-nya sebentar lagi mau disita. Sertifikatnya diagunkan di bank," kata Agah di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Agah menuturkan, dia mengurusi beberapa aset. Di antaranya, SPBU di Cikande Serang, SPBE LPG di Bandung, kos-kosan, apartemen, dan PT Jaya Beton Pragama.

Dari aset yang diurusi Agah tersebut di antaranya ada yang masuk dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Airin sebagai Wali Kota Tangsel.

Sumber lain menyebutkan, SPBU yang disampaikan Agah kemarin memang belum disita secara fisik, tetapi sertifikatnya sudah disita penyidik. "Itu (sertifikat SPBU) sudah disita," kata sumber.

Hari ini Wawan juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan hanya tersenyum usai menjalani pemeriksaan pukul 14.46 WIB. Dia belum memberikan konfirmasi terkait aset bergerak dan tidak bergerak.

Dia membantah penyidik mengonfrontasinya dengan calon wakil Bupati Lebak Kasmin (pasangan calon dengan Amir Hamzah), yang turut diperiksa penyidik. "Enggak, enggak," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0698 seconds (0.1#10.140)