KPK sita SPBU milik Wawan

Jum'at, 11 April 2014 - 19:25 WIB
KPK sita SPBU milik...
KPK sita SPBU milik Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Penegasan itu disampaikan Manajer Aset dan Properti PT Bali Pasific Pragama (BPP) Agah Mokhamad Noor usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Wawan merupakan Komisaris Utama PT BPP.

Agah menuturkan, pemeriksaan hari ini berjalan cepat karena hanya klarifikasi terkait aset milik Wawan. Salah satunya SPBU. "Tadi diklarifikasi soal SPBU Pak Wawan. Kan SPBU-nya sebentar lagi mau disita. Sertifikatnya diagunkan di bank," kata Agah di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Agah menuturkan, dia mengurusi beberapa aset. Di antaranya, SPBU di Cikande Serang, SPBE LPG di Bandung, kos-kosan, apartemen, dan PT Jaya Beton Pragama.

Dari aset yang diurusi Agah tersebut di antaranya ada yang masuk dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Airin sebagai Wali Kota Tangsel.

Sumber lain menyebutkan, SPBU yang disampaikan Agah kemarin memang belum disita secara fisik, tetapi sertifikatnya sudah disita penyidik. "Itu (sertifikat SPBU) sudah disita," kata sumber.

Hari ini Wawan juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan hanya tersenyum usai menjalani pemeriksaan pukul 14.46 WIB. Dia belum memberikan konfirmasi terkait aset bergerak dan tidak bergerak.

Dia membantah penyidik mengonfrontasinya dengan calon wakil Bupati Lebak Kasmin (pasangan calon dengan Amir Hamzah), yang turut diperiksa penyidik. "Enggak, enggak," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.
(dam)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved