Selisih suara, TPS02 Kendal hitung ulang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kendal melakukan penghitungan suara ulang di TPS02 Desa Sumur, Kecamatan Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, lantaran diduga terjadi penggelembungan suara.
Dugaan penggelembungan itu, terjadi karena ada selisih antara daftar hadir dengan perolehan suara tingkat DPR Propinsi dan DPRD. Temuan adanya selisih antara daftar hadir dan perolehan suara itu terjadi saat ada laporan ke Panwas Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dalam daftar hadir dan perolehan suara di TPS02 Desa Sumur, ada selisih hingga 15 suara. Untuk memastikan, akhirnya dilakukan penghitungan ulang di balai desa setempat.
Ketua Panwas Kabupaten Kendal Supriyadi mengatakan, selisih penghitungan terjadi pada suara DPR Provinsi Jateng Dapil Jateng 1 dan DPRD Kendal Dapil 2. Selisih menjurus pada penggelembungan suara.
Selisih untuk suara DPR Provinsi Jateng dari 226 yang hadir, hasil yang direkap KPPS sebanyak 233 suara, sehingga ada selisih tujuh suara. Sedangkan untuk DPRD, dari daftar hadir sebanyak 275 orang, suara yang direkap 290, sehingga ada selisih 15 suara.
Selisih penghitungan suara terjadi di dua TPS. Namun satu TPS sudah diselesaikan. Sebelum dibawa ke PPS, kekeliruan yang mengakibatkan selisih terjadi diduga faktor human error dan faktor fisik petugas KPPS.
Selisih suara ini terjadi karena kekeliruan penghitungan surat suara yang dicoblos, nama calon dan partai dihitung dua. Hal inilah yang mengakibatkan selisih dan menjurus ke penggelembungan suara.
Penghitungan ulang di Balai Desa Sumur, diawasi Panwas Kabupaten dan disaksikan KPU Kendal, serta mendapat penjagaan polisi dan TNI.
Dugaan penggelembungan itu, terjadi karena ada selisih antara daftar hadir dengan perolehan suara tingkat DPR Propinsi dan DPRD. Temuan adanya selisih antara daftar hadir dan perolehan suara itu terjadi saat ada laporan ke Panwas Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dalam daftar hadir dan perolehan suara di TPS02 Desa Sumur, ada selisih hingga 15 suara. Untuk memastikan, akhirnya dilakukan penghitungan ulang di balai desa setempat.
Ketua Panwas Kabupaten Kendal Supriyadi mengatakan, selisih penghitungan terjadi pada suara DPR Provinsi Jateng Dapil Jateng 1 dan DPRD Kendal Dapil 2. Selisih menjurus pada penggelembungan suara.
Selisih untuk suara DPR Provinsi Jateng dari 226 yang hadir, hasil yang direkap KPPS sebanyak 233 suara, sehingga ada selisih tujuh suara. Sedangkan untuk DPRD, dari daftar hadir sebanyak 275 orang, suara yang direkap 290, sehingga ada selisih 15 suara.
Selisih penghitungan suara terjadi di dua TPS. Namun satu TPS sudah diselesaikan. Sebelum dibawa ke PPS, kekeliruan yang mengakibatkan selisih terjadi diduga faktor human error dan faktor fisik petugas KPPS.
Selisih suara ini terjadi karena kekeliruan penghitungan surat suara yang dicoblos, nama calon dan partai dihitung dua. Hal inilah yang mengakibatkan selisih dan menjurus ke penggelembungan suara.
Penghitungan ulang di Balai Desa Sumur, diawasi Panwas Kabupaten dan disaksikan KPU Kendal, serta mendapat penjagaan polisi dan TNI.
(san)