Serangan fajar, 2 timses Caleg Demokrat dilepaskan

Kamis, 10 April 2014 - 12:40 WIB
Serangan fajar, 2 timses...
Serangan fajar, 2 timses Caleg Demokrat dilepaskan
A A A
Sindonews.com - Dua orang yang diduga melakukan aksi bagi-bagi uang saat pencoblosan di RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, terancam hukuman pidana pemilu. Jika keduanya terbukti akan dikenakan Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

"Seseorang memberikan sesuatu terhadap konstituen untuk mempengaruhi suaranya dapat dikenai hukum pidana pemilu," ujar Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Panwaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin saat dihubungi, Kamis (10/4/2014).

Dua orang yang diketahui bernama Supadi (36) dan Ningrum (24) ini ditangkap warga karena kedapatan membagikan amplop berisi Rp25 ribu ke setiap rumah warga yang akan mencoblos. Dari tangan keduanya, warga menemukan sebanyak 20 amplop. Keduanya mengaku sebagai tim sukses caleg DPRD dapil VI Jakarta Timur dari Partai Demokrat dengan nomor urut 10 bernama Sularto.

Dikatakan Syarifudin, pihaknya telah menggelar rapat dan berkonsultasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.

Dalam rapat tersebut, tim dari kejaksaan dan kepolisian meminta Panwaslu Kota Jakarta Timur untuk melengkapi unsur-unsur formil dan materil kasus ini sebelum membawanya pada ranah pidana. "Dalam rapat itu, kami meminta pertimbangan hukum mengenai kasus ini," katanya.

Setelah memeriksa dua orang yang diamankan, lanjut Syarifudin, pihaknya memulangkan mereka karena tidak memiliki hak untuk menahan. Namun, jika hasil penyelidikan terbukti ada unsur pidana, keduanya akan diproses secara hukum.

"Data dari keduanya sudah kami rekam, dan setelah diperiksa, alamat keduanya benar seperti yang disampaikan, selanjutnya kami izinkan untuk pulang," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0764 seconds (0.1#10.140)