Serangan fajar, 2 timses Caleg Demokrat dilepaskan

Kamis, 10 April 2014 - 12:40 WIB
Serangan fajar, 2 timses...
Serangan fajar, 2 timses Caleg Demokrat dilepaskan
A A A
Sindonews.com - Dua orang yang diduga melakukan aksi bagi-bagi uang saat pencoblosan di RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, terancam hukuman pidana pemilu. Jika keduanya terbukti akan dikenakan Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

"Seseorang memberikan sesuatu terhadap konstituen untuk mempengaruhi suaranya dapat dikenai hukum pidana pemilu," ujar Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Panwaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin saat dihubungi, Kamis (10/4/2014).

Dua orang yang diketahui bernama Supadi (36) dan Ningrum (24) ini ditangkap warga karena kedapatan membagikan amplop berisi Rp25 ribu ke setiap rumah warga yang akan mencoblos. Dari tangan keduanya, warga menemukan sebanyak 20 amplop. Keduanya mengaku sebagai tim sukses caleg DPRD dapil VI Jakarta Timur dari Partai Demokrat dengan nomor urut 10 bernama Sularto.

Dikatakan Syarifudin, pihaknya telah menggelar rapat dan berkonsultasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.

Dalam rapat tersebut, tim dari kejaksaan dan kepolisian meminta Panwaslu Kota Jakarta Timur untuk melengkapi unsur-unsur formil dan materil kasus ini sebelum membawanya pada ranah pidana. "Dalam rapat itu, kami meminta pertimbangan hukum mengenai kasus ini," katanya.

Setelah memeriksa dua orang yang diamankan, lanjut Syarifudin, pihaknya memulangkan mereka karena tidak memiliki hak untuk menahan. Namun, jika hasil penyelidikan terbukti ada unsur pidana, keduanya akan diproses secara hukum.

"Data dari keduanya sudah kami rekam, dan setelah diperiksa, alamat keduanya benar seperti yang disampaikan, selanjutnya kami izinkan untuk pulang," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved