Terbukti politik uang, caleg terpilih bisa batal dilantik

Kamis, 10 April 2014 - 12:23 WIB
Terbukti politik uang, caleg terpilih bisa batal dilantik
Terbukti politik uang, caleg terpilih bisa batal dilantik
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang kedapatan melakukan politik uang (money politic) pada saat kampanye maupun pemungutan suara bisa terkena sanksi tegas.

Pemberian sanksi ini sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan temuan Gerakan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di lapangan.

"Jika memang ada rekomendasi dari Bawaslu, tentu mempengaruhi status yang bersangkutan kalau benar terbukti," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Dia menyampaikan, pemberian sanksi bisa diberikan KPU dengan disertai adanya bukti dan hukum tetap. "Bisa tidak jadi dilantik si calon itu, meskipun perolehan suaranya mencukupi untuk dilantik sebagai anggota dewan," tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu mengaku menemukan praktik politik uang yang dilakukan salah satu caleg di Nias Utara. Penangkapan dilakukan terhadap oknum yang diduga sedang membagi-bagikan uang sebesar Rp4,8 juta pada malam sebelum pemungutan suara dimulai. "Saat ini, sedang kami proses di Pengawas Pemilu setempat,” ujar pimpinan Bawaslu Nasrullah.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6656 seconds (0.1#10.140)