Wawan bantah saksi disebut kepala kantor PT BPP
A
A
A
Sindonews.com - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten mengatakan, Ferdy Prawiradiredja bukan sebagai kepala kantor di PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan miliknya.
"Bukan kepala kantor, hanya mengurus kas kecil di kantor," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Ferdy terlihat ragu-ragu dalam memberikan kesaksian, sesekali majelis hakim memperingatkan supaya memberikan jawaban dengan tegas.
"Kalau tidak tahu, maka bilang tidak tahu. Kalau ragu nanti ditanya terus," kata Ketua Majelis Hakim Matius Samiadji.
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menjelaskan saksi memang pernah sakit. Sejak itu tidak diberi beban berat di kantor PT BPP. Namun, tidak dijelaskan anak buahnya itu sakit apa.
"Pernah ada masalah dirawat di RS dua bulan, setelah dirawat memang berbeda yang mulia. Saya tidak menugaskan di kantor dengan beban berat," tegasnya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Baca berita:
Wawan, Atut, & Susi sepakat beri Akil Rp1 M
"Bukan kepala kantor, hanya mengurus kas kecil di kantor," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Ferdy terlihat ragu-ragu dalam memberikan kesaksian, sesekali majelis hakim memperingatkan supaya memberikan jawaban dengan tegas.
"Kalau tidak tahu, maka bilang tidak tahu. Kalau ragu nanti ditanya terus," kata Ketua Majelis Hakim Matius Samiadji.
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menjelaskan saksi memang pernah sakit. Sejak itu tidak diberi beban berat di kantor PT BPP. Namun, tidak dijelaskan anak buahnya itu sakit apa.
"Pernah ada masalah dirawat di RS dua bulan, setelah dirawat memang berbeda yang mulia. Saya tidak menugaskan di kantor dengan beban berat," tegasnya.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.
Baca berita:
Wawan, Atut, & Susi sepakat beri Akil Rp1 M
(kri)