Anak buah Wawan dihadirkan di sidang Tipikor

Kamis, 10 April 2014 - 11:22 WIB
Anak buah Wawan dihadirkan di sidang Tipikor
Anak buah Wawan dihadirkan di sidang Tipikor
A A A
Sindonews.com - Ferdy Prawiradiredja, karyawan Bali Pasific Pragama (BPP) perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dihadirkan ke persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya hanya di kepala kantor," kata Ferdy di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).

Ferdy menjelaskan, mengetahui adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini tersangkut kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Yang saya tahu terkait suap Pemilukada Lebak, setelah dipanggil KPK, ada terkait penyuapan," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim Matius Samiadji terus menelisik pengetahuan Ferdy terkait kasus yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu.

"Iya (setelah diberi tahu), (katanya) terkait pemilukda Lebak," tegasnya.

Awalnya Sengketa Pemilukada Lebak Banten di MK diajukan oleh calon Bupati Lebak Amir Hamzah yang berpasangan dengan Kasmin. Namun, Ferdy mengaku tidak kenal. "Tidak kenal pak," katanya.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.

Baca berita:
Wawan berdalih uang Rp1 M inisiatif Amir & Susi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4374 seconds (0.1#10.140)