Terdakwa suap Lebak akan bersaksi untuk Wawan

Kamis, 10 April 2014 - 09:55 WIB
Terdakwa suap Lebak akan bersaksi untuk Wawan
Terdakwa suap Lebak akan bersaksi untuk Wawan
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten kembali dijadwalkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi-saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terdakwa dalam kasus tersebut.

"Susi Tur Andayani, Kasianur Sidauruk, Alming Aling, Ferdy Prawiradiredja, Agus Sutisna," kata Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).

Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.

Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten.

Baca berita:
Wawan, Atut, & Susi sepakat beri Akil Rp1 M
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8740 seconds (0.1#10.140)