Tak ber-KTP 26 buruh bangunan bisa nyoblos
Rabu, 09 April 2014 - 22:00 WIB
Tak ber-KTP 26 buruh bangunan bisa nyoblos
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Timur berhasil mengamankan 26 orang yang tidak ber-KTP Kutai Timur namun bisa mencoblos dengan menggunakan formulir C6 atas nama orang lain. Buruh bangunan ini merupakan pekerja di sebuah proyek sekolah di Kecamatan Sangatta Utara.
Mereka kemudian diketahui mencoblos dengan menggunakan formulir C6 bukan atas nama mereka saat berada di TPS 16 Jalan Munthe, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Panwaslu Kutai Timur kemudian mengamankan ketiga orang ini untuk dimintai keterangan.
“26 orang ini merupakan buruh bangunan yang didatangkan dari Pulau Jawa yang kemudian dimanfaatkan peserta pemilu untuk mencoblos di TPS 16,” kata Komisioner Panwaslu Kutai Timur Haerul, Rabu (9/4/42014).
Pasnwaslu kemudian melakukan klarifikasi terhadap 26 orang ini. Diketahui sebagian dari mereka sudah ada yang mencoblos, sebagian lagi belum sempat mencoblos karena sempat dicegah petugas KPPS.
“Mereka mengaku ada yang menyuruh untuk mencoblos calon tertentu. Nama yang menyuruh sudah kami pegang dan saat ini sedang kami cari,” tambahnya.
Jika kemudian ditemukan ada pelanggaran, Panwaslu Kutai Timur akan meneruskan kasus ini ke sentra Gakumdu. Jika di sentra Gakumdu disepakati ini merupakan pelanggaran pidana pemilu, pihaknya akan meneruskan ke kepolisian.
Mereka kemudian diketahui mencoblos dengan menggunakan formulir C6 bukan atas nama mereka saat berada di TPS 16 Jalan Munthe, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Panwaslu Kutai Timur kemudian mengamankan ketiga orang ini untuk dimintai keterangan.
“26 orang ini merupakan buruh bangunan yang didatangkan dari Pulau Jawa yang kemudian dimanfaatkan peserta pemilu untuk mencoblos di TPS 16,” kata Komisioner Panwaslu Kutai Timur Haerul, Rabu (9/4/42014).
Pasnwaslu kemudian melakukan klarifikasi terhadap 26 orang ini. Diketahui sebagian dari mereka sudah ada yang mencoblos, sebagian lagi belum sempat mencoblos karena sempat dicegah petugas KPPS.
“Mereka mengaku ada yang menyuruh untuk mencoblos calon tertentu. Nama yang menyuruh sudah kami pegang dan saat ini sedang kami cari,” tambahnya.
Jika kemudian ditemukan ada pelanggaran, Panwaslu Kutai Timur akan meneruskan kasus ini ke sentra Gakumdu. Jika di sentra Gakumdu disepakati ini merupakan pelanggaran pidana pemilu, pihaknya akan meneruskan ke kepolisian.
(lns)