Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri & koorporasi

Selasa, 08 April 2014 - 14:22 WIB
Teuku Bagus didakwa...
Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri & koorporasi
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Devisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Teuku didakwa bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnaen (Choel), Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan turut serta melakukan perbuatan yang dipandang melawan hukum.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Jaksa Supardi di Gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Selain itu, Teuku Bagus didakwa memperkaya Anas Urbaningrum, Mahyudin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.

Tak hanya itu terdakwa dianggap memperkaya PT Yodya Karya, PT Methapora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PT Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingka Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Wika dan 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Wika.

"Yang dapat merugiakan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp464.514.000.000.00," tegas jaksa KPK.

Dalam dakwaan, Teuku Bagus juga disebut memberikan uang sejumlah Rp5 miliar melalui Arief dan Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso, kepada mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Pemberian itu sebagai 'uang muka' supaya PT Adhi Karya menang dalam proyek itu.

Pada anggaran tahun 2010 disahkan, Deddy mengajukan permohonan pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang dengan kontrak tahun jamak (multiyears) ke Kementerian Keuangan berdasarkan surat Wafid selaku Sesmenpora atas sepengetahuan Andi Alfian Mallarangeng, dengan total rencana biaya Rp2,57 triliun.

Pada 6 Desember 2010, Kementerian Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak untuk pekerjaan fisik dan konsultasi dengan nilai Rp1,175 triliun. Dengan rincian 2010 tersedia Rp275 miliar, 2011 tersedia Rp400 miliar, dan 2012 tersedia Rp500 miliar.

Baca berita:
Teuku Bagus desak KPK tuntaskan kasus Hambalang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)