Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri & koorporasi

Selasa, 08 April 2014 - 14:22 WIB
Teuku Bagus didakwa...
Teuku Bagus didakwa memperkaya diri sendiri & koorporasi
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Devisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Teuku didakwa bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnaen (Choel), Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan turut serta melakukan perbuatan yang dipandang melawan hukum.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi," kata Jaksa Supardi di Gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Selain itu, Teuku Bagus didakwa memperkaya Anas Urbaningrum, Mahyudin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.

Tak hanya itu terdakwa dianggap memperkaya PT Yodya Karya, PT Methapora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PT Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingka Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Wika dan 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Wika.

"Yang dapat merugiakan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp464.514.000.000.00," tegas jaksa KPK.

Dalam dakwaan, Teuku Bagus juga disebut memberikan uang sejumlah Rp5 miliar melalui Arief dan Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso, kepada mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Pemberian itu sebagai 'uang muka' supaya PT Adhi Karya menang dalam proyek itu.

Pada anggaran tahun 2010 disahkan, Deddy mengajukan permohonan pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang dengan kontrak tahun jamak (multiyears) ke Kementerian Keuangan berdasarkan surat Wafid selaku Sesmenpora atas sepengetahuan Andi Alfian Mallarangeng, dengan total rencana biaya Rp2,57 triliun.

Pada 6 Desember 2010, Kementerian Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak untuk pekerjaan fisik dan konsultasi dengan nilai Rp1,175 triliun. Dengan rincian 2010 tersedia Rp275 miliar, 2011 tersedia Rp400 miliar, dan 2012 tersedia Rp500 miliar.

Baca berita:
Teuku Bagus desak KPK tuntaskan kasus Hambalang
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Jet Tempur F-35 AS Terbang...
Jet Tempur F-35 AS Terbang Sendiri 11 Menit lalu Jatuh Terungkap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved