Disposisi penyelamatan Century atas arahan Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalima Fadjrijah mengeluarkan disposisi penyelamatan Bank Century berdasarkan arahan mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yakni mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) Heru Kristiyana, mantan pengawas bank Direktorat Pengawas Bank 1 Pahla Santoso, mantan Sekretaris Gubernur BI Dicky Kartikoyono, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang kini menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Raden Pardede.
Heru Kristiyana membeberkan awalnya Direktorat Pengawasan BI sudah menemukan bahwa Bank Century (BC) hanya berkategori sebagai bank gagal dan harus ditutup. Karenanya, Direktorat langsung mengirimkan surat kepada Siti Fadjrijah bahwa BC tidak memenuhi syarat untuk diselamatkan dan sudah ditolak DPB.
"Tanggapan Bu Siti Fadjrijah dalam tanggapan tertulis (disposisi), bahwa sesuai dengan arahan Pak Gubernur tidak boleh ada bank yang gagal. Sehingga permasalahan Century harus dibantu. Ya pemahaman pengawas, kalau ditulis seperti itu harus dibantu," kata Heru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 7 April 2014.
Berikutnya, Pengawas langsung membuat catatan kedua bahwa BC tidak bisa menerima FPJP. Sebagai pengawas, Heru berpendapat, mestinya kalau ada masalah di bank tersebut maka yang harus bertanggungjawab adalah pemiliknya.
Dia menuturkan, saat BC mengajukan FJPP memang sudah banyak masalah yang ditemukan mulai dari rasio kecukupan modal (CAR) selalu negatif, surat-surat berharga tidak memiliki di pasaran, Giro Wajib Minimum (GWM) hingga Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Iya pada intinya saya kemukakan dalam catatan itu tidak layak (diselamatkan). Catatan kedua isinya sama, itu tidak bisa diberikan FPJP karena syarat tidak masuk. Setelah disposisi Siti Fadjrijah yang jelas kita tidak melakukan apa-apa," tandasnya.
Baca berita:
Sidang Century, saksi sebut Boediono ngotot beri FPJP
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yakni mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) Heru Kristiyana, mantan pengawas bank Direktorat Pengawas Bank 1 Pahla Santoso, mantan Sekretaris Gubernur BI Dicky Kartikoyono, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang kini menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Raden Pardede.
Heru Kristiyana membeberkan awalnya Direktorat Pengawasan BI sudah menemukan bahwa Bank Century (BC) hanya berkategori sebagai bank gagal dan harus ditutup. Karenanya, Direktorat langsung mengirimkan surat kepada Siti Fadjrijah bahwa BC tidak memenuhi syarat untuk diselamatkan dan sudah ditolak DPB.
"Tanggapan Bu Siti Fadjrijah dalam tanggapan tertulis (disposisi), bahwa sesuai dengan arahan Pak Gubernur tidak boleh ada bank yang gagal. Sehingga permasalahan Century harus dibantu. Ya pemahaman pengawas, kalau ditulis seperti itu harus dibantu," kata Heru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 7 April 2014.
Berikutnya, Pengawas langsung membuat catatan kedua bahwa BC tidak bisa menerima FPJP. Sebagai pengawas, Heru berpendapat, mestinya kalau ada masalah di bank tersebut maka yang harus bertanggungjawab adalah pemiliknya.
Dia menuturkan, saat BC mengajukan FJPP memang sudah banyak masalah yang ditemukan mulai dari rasio kecukupan modal (CAR) selalu negatif, surat-surat berharga tidak memiliki di pasaran, Giro Wajib Minimum (GWM) hingga Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Iya pada intinya saya kemukakan dalam catatan itu tidak layak (diselamatkan). Catatan kedua isinya sama, itu tidak bisa diberikan FPJP karena syarat tidak masuk. Setelah disposisi Siti Fadjrijah yang jelas kita tidak melakukan apa-apa," tandasnya.
Baca berita:
Sidang Century, saksi sebut Boediono ngotot beri FPJP
(kri)