Disposisi penyelamatan Century atas arahan Boediono

Selasa, 08 April 2014 - 08:34 WIB
Disposisi penyelamatan...
Disposisi penyelamatan Century atas arahan Boediono
A A A
Sindonews.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalima Fadjrijah mengeluarkan disposisi penyelamatan Bank Century berdasarkan arahan mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yakni mantan Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) Heru Kristiyana, mantan pengawas bank Direktorat Pengawas Bank 1 Pahla Santoso, mantan Sekretaris Gubernur BI Dicky Kartikoyono, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang kini menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset Raden Pardede.

Heru Kristiyana membeberkan awalnya Direktorat Pengawasan BI sudah menemukan bahwa Bank Century (BC) hanya berkategori sebagai bank gagal dan harus ditutup. Karenanya, Direktorat langsung mengirimkan surat kepada Siti Fadjrijah bahwa BC tidak memenuhi syarat untuk diselamatkan dan sudah ditolak DPB.

"Tanggapan Bu Siti Fadjrijah dalam tanggapan tertulis (disposisi), bahwa sesuai dengan arahan Pak Gubernur tidak boleh ada bank yang gagal. Sehingga permasalahan Century harus dibantu. Ya pemahaman pengawas, kalau ditulis seperti itu harus dibantu," kata Heru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 7 April 2014.

Berikutnya, Pengawas langsung membuat catatan kedua bahwa BC tidak bisa menerima FPJP. Sebagai pengawas, Heru berpendapat, mestinya kalau ada masalah di bank tersebut maka yang harus bertanggungjawab adalah pemiliknya.

Dia menuturkan, saat BC mengajukan FJPP memang sudah banyak masalah yang ditemukan mulai dari rasio kecukupan modal (CAR) selalu negatif, surat-surat berharga tidak memiliki di pasaran, Giro Wajib Minimum (GWM) hingga Dana Pihak Ketiga (DPK).

"Iya pada intinya saya kemukakan dalam catatan itu tidak layak (diselamatkan). Catatan kedua isinya sama, itu tidak bisa diberikan FPJP karena syarat tidak masuk. Setelah disposisi Siti Fadjrijah yang jelas kita tidak melakukan apa-apa," tandasnya.

Baca berita:
Sidang Century, saksi sebut Boediono ngotot beri FPJP
(kri)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved