Jual beli suara jadi peringatan keras KPU

Selasa, 08 April 2014 - 08:30 WIB
Jual beli suara jadi peringatan keras KPU
Jual beli suara jadi peringatan keras KPU
A A A
Sindonews. com - Dugaan adanya praktik jual beli suara di daerah yang diungkap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai sebagai peringatan keras bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di pusat maupun di daerah.

KPU dituntut untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu di lapangan agar lebih independen. "Itu menjadi peringatan keras dari yang bersangkutan (DKPP) kepada KPU. Tidak hanya di pusat, tapi di daerah," ujar Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi kepada Sindonews.com, Senin 7 April 2014 malam.

Belajar dari kasus pelanggaran Pemilu 2009, kata dia, praktik jual beli suara tidak terjadi di tingkat KPU kabupaten/kota, tapi pada di tingkat penyelenggara di tingkat bawah, yakni oleh komite penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS)

Pada tingkat itu, kata dia, rawan munculnya kolaborasi negatif antara penyelenggara pemilu dengan partai politik, atau dengan calon anggota legislatif (caleg). "Sehingga muncul deal-deal tertentu. Kasus seperti ini banyak ditemukan pada Pemilu 2009," tuturnya.

Oleh karena itu Perludem mengingatkan KPU untuk lebih mengawasi kinerja dan independensi penyelenggara pemilu di tingkat bawah. "Kami mewanti-wanti KPU untuk mengontrol penyelenggara pemilu di daerah," ujar Veri.

Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie mengungkapkan ada beberapa petugas KPU yang disinyalir menawarkan jasa jual beli suara kepada caleg. "Laporan ini (jasa jual beli suara) kita terima. Ada tiga partai politik yang bicara pada kami. Saya yakinkan ini gejala sporadis, bukan umum," kata Jimly di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin 7 April 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7610 seconds (0.1#10.140)