Modus pemalsuan faktur pajak palsu
A
A
A
Sindonews.com - Modus pelaku penerbitan faktur pajak palsu yang ditangkap Kamis 3 April 2014 malam, tergolong lihai. Pelaku berinisial Z dan D, mendirikan beberapa perusahaan yang di antaranya adalah PT. SIC, PT. IGP, PT GIK, PT BSB, PT KGMP, PT BIS, PT BUMP, PT CDU, PT MNJ, PT SPPS dan PT PML. Perusahaan tersebut didirikan dalam kurun waktu tahun 2003 s.d tahun 2010.
Hal itu dikemukakan Yuli Kristiono selaku Direktur Intelejen dan Penyidikan, dalam konverensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (7/4/2014), perusahaan-perusahaan tersebut hanya fiktif saja.
"Mereka sengaja membuat perusahaan fiktif, kemudian mendaftarkan NPWP. Ada juga yang mendirikan perusahaan, bisnisnya berjalan, orangnya ada, tapi mereka bekerja untuk menyebarkan faktur palsu," ulas Yuli.
Lebih lanjut, Yuli menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan fiktif tersebut didirikan dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, dkk, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPM perusahaan-perusahaan tersebut.
Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.
Kasus ini tergolong rumit dan pihak ditjen pajak sendiri mengaku kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap dalang dari faktur palsu tersebut. "Mereka selalu berpindah-pindah sehingga kami cukup kesulitan untuk melakukan penangkapan terkait dengan kasus ini," ungkap Yuli.
Namun pada akhirnya, para pelaku dapat diringkus pada Kamis pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur. Sebelum penyergapan, Ditjen pajak bersama Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan sejak pagi di sekitar rumah pelaku.
Hal itu dikemukakan Yuli Kristiono selaku Direktur Intelejen dan Penyidikan, dalam konverensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (7/4/2014), perusahaan-perusahaan tersebut hanya fiktif saja.
"Mereka sengaja membuat perusahaan fiktif, kemudian mendaftarkan NPWP. Ada juga yang mendirikan perusahaan, bisnisnya berjalan, orangnya ada, tapi mereka bekerja untuk menyebarkan faktur palsu," ulas Yuli.
Lebih lanjut, Yuli menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan fiktif tersebut didirikan dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, dkk, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPM perusahaan-perusahaan tersebut.
Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.
Kasus ini tergolong rumit dan pihak ditjen pajak sendiri mengaku kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap dalang dari faktur palsu tersebut. "Mereka selalu berpindah-pindah sehingga kami cukup kesulitan untuk melakukan penangkapan terkait dengan kasus ini," ungkap Yuli.
Namun pada akhirnya, para pelaku dapat diringkus pada Kamis pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur. Sebelum penyergapan, Ditjen pajak bersama Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan sejak pagi di sekitar rumah pelaku.
(maf)