Wilfrida belum bisa pulang ke Indonesia

Senin, 07 April 2014 - 18:10 WIB
Wilfrida belum bisa...
Wilfrida belum bisa pulang ke Indonesia
A A A
Sindonews.com - Meski Mahkamah Tinggi Kota Bharu telah menyatakan Wilfrida Soik tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada Desember 2010.

Namun Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, belum bisa pulang ke Tanah Air. Pasalnya, hakim memerintahkan agar Wilfrida dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa sampai ada pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.

Sekretaris informasi bidang sosial budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati menjelaskan, Hakim Y A Datuk Azmad Zaidi bin Ibrahim memutuskan, Wilfrida tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan.

Dikatakannya, pertimbangan atas putusan tersebut adalah, Wilfrida mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. "Hakim memerintahkan agar Wilfrida Soik dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai adanya pengampunan dari Sultan Kelantan," kata Nurul dalam siaran persnya, Senin (7/4/2014).

Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved