Wilfrida belum bisa pulang ke Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Meski Mahkamah Tinggi Kota Bharu telah menyatakan Wilfrida Soik tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada Desember 2010.
Namun Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, belum bisa pulang ke Tanah Air. Pasalnya, hakim memerintahkan agar Wilfrida dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa sampai ada pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.
Sekretaris informasi bidang sosial budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati menjelaskan, Hakim Y A Datuk Azmad Zaidi bin Ibrahim memutuskan, Wilfrida tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan.
Dikatakannya, pertimbangan atas putusan tersebut adalah, Wilfrida mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. "Hakim memerintahkan agar Wilfrida Soik dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai adanya pengampunan dari Sultan Kelantan," kata Nurul dalam siaran persnya, Senin (7/4/2014).
Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
Namun Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, belum bisa pulang ke Tanah Air. Pasalnya, hakim memerintahkan agar Wilfrida dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa sampai ada pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.
Sekretaris informasi bidang sosial budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Nurul Dewi Saraswati menjelaskan, Hakim Y A Datuk Azmad Zaidi bin Ibrahim memutuskan, Wilfrida tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan.
Dikatakannya, pertimbangan atas putusan tersebut adalah, Wilfrida mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. "Hakim memerintahkan agar Wilfrida Soik dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai adanya pengampunan dari Sultan Kelantan," kata Nurul dalam siaran persnya, Senin (7/4/2014).
Wilfrida divonis bebas dari hukuman mati
(maf)