KPK periksa manager iklan koran nasional
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Iklan Harian Rakyat Merdeka Heru Dwiatomko sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tersangka proyek Sport Center Hambalang.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Darisma Febriani, Wini Nurfadilah dari pihak Swasta dan Christian Jong. Mereka juga diperiksa untuk Anas Urbaningrum.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," imbuh Priharsa.
Dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca berita:
Proyek Hambalang ditunggangi aktor besar
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Darisma Febriani, Wini Nurfadilah dari pihak Swasta dan Christian Jong. Mereka juga diperiksa untuk Anas Urbaningrum.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," imbuh Priharsa.
Dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca berita:
Proyek Hambalang ditunggangi aktor besar
(kri)