TPS dipindah, warga Ria Rio nyoblos) di Penggilingan

Senin, 07 April 2014 - 09:51 WIB
TPS dipindah, warga...
TPS dipindah, warga Ria Rio nyoblos) di Penggilingan
A A A
Sindonews.com - Relokasi warga bantaran Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta Timur menyisakan permasalahan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar 9 April mendatang.

Ratusan warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam kehilangan hak pilihnya, karena dua dari empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula ditempatkan di Rusunawa Pinus Elok dialihkan ke RW 15, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU Jakarta Timur, Wage Wardana menjelaskan, saat pendataan pemilih pertama pihaknya telah memiliki data pasti mengenai jumlah pemilih di Pedongkelan. Pihaknya pun telah menyiapkan empat TPS di kawasan permukiman padat tersebut.

Namun, kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang merelokasi warga ke Pinus Elok membuat data pemilih berubah. "Kami putuskan untuk menempatkan empat TPS di Rusunawa Pinus Elok A dan Pinus Elok B," kata Wardana kepada wartawan, Minggu (6/4/2014).

Namun, saat dilakukan pendataan pemilih kembali, data dari pihak kecamatan yang menyebut seluruh warga Pedongkelan telah direlokasi ke Rusunawa Pinus Elok tidak benar sepenuhnya. Hal itu lantaran terdapat sekira 834 pemilih yang masih bertempat tinggal di Pedongkelan.

"Kenyataannya warga belum dipindahkan seluruhnya. Setelah berkonsultasi dengan seluruh stakeholder termasuk Bawaslu dan warga kami kembalikan dua TPS di Pinus Elok ke Pedongkelan yakni TPS 165 dari Pinus Elok A dan TPS 166 dari Pinus Elok B," ujarnya.

Diakuinya, keputusan itu berdampak pada ratusan warga Rusunawa Pinus Elok yang sebelumnya terdaftar di TPS 165 dan 166. Untuk itu, pihaknya berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi warga agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang tersedia di Rusunawa Pinus Elok.

"Bisa dengan Daftar Pemilih Khusus, tambahan dan lainnya. Yang pasti menurut undang-undang warga yang memiliki KTP dapat menggunakan hak suaranya," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8426 seconds (0.1#10.140)