TPS dipindah, warga Ria Rio nyoblos) di Penggilingan

Senin, 07 April 2014 - 09:51 WIB
TPS dipindah, warga...
TPS dipindah, warga Ria Rio nyoblos) di Penggilingan
A A A
Sindonews.com - Relokasi warga bantaran Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta Timur menyisakan permasalahan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar 9 April mendatang.

Ratusan warga yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam kehilangan hak pilihnya, karena dua dari empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula ditempatkan di Rusunawa Pinus Elok dialihkan ke RW 15, Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU Jakarta Timur, Wage Wardana menjelaskan, saat pendataan pemilih pertama pihaknya telah memiliki data pasti mengenai jumlah pemilih di Pedongkelan. Pihaknya pun telah menyiapkan empat TPS di kawasan permukiman padat tersebut.

Namun, kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang merelokasi warga ke Pinus Elok membuat data pemilih berubah. "Kami putuskan untuk menempatkan empat TPS di Rusunawa Pinus Elok A dan Pinus Elok B," kata Wardana kepada wartawan, Minggu (6/4/2014).

Namun, saat dilakukan pendataan pemilih kembali, data dari pihak kecamatan yang menyebut seluruh warga Pedongkelan telah direlokasi ke Rusunawa Pinus Elok tidak benar sepenuhnya. Hal itu lantaran terdapat sekira 834 pemilih yang masih bertempat tinggal di Pedongkelan.

"Kenyataannya warga belum dipindahkan seluruhnya. Setelah berkonsultasi dengan seluruh stakeholder termasuk Bawaslu dan warga kami kembalikan dua TPS di Pinus Elok ke Pedongkelan yakni TPS 165 dari Pinus Elok A dan TPS 166 dari Pinus Elok B," ujarnya.

Diakuinya, keputusan itu berdampak pada ratusan warga Rusunawa Pinus Elok yang sebelumnya terdaftar di TPS 165 dan 166. Untuk itu, pihaknya berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi warga agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang tersedia di Rusunawa Pinus Elok.

"Bisa dengan Daftar Pemilih Khusus, tambahan dan lainnya. Yang pasti menurut undang-undang warga yang memiliki KTP dapat menggunakan hak suaranya," jelasnya.
(kri)
Berita Terkait
Demi Partisipasi Pemilih...
Demi Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPPS Perlu Pakai Hazmat?
Bertemu Relawan di Tangerang,...
Bertemu Relawan di Tangerang, Kaesang Bicara soal Swing Voters
Partispasi Pemilih di...
Partispasi Pemilih di Pilkada 2024 di Bawah 70%, KPU Bakal Lakukan Evaluasi
Milenial Riau Solid...
Milenial Riau Solid Dukung Ganjar, Ingin Indonesia Tangguh
Takut Terpapar COVID-19,...
Takut Terpapar COVID-19, TPS di Mandailing Natal Sepi Pemilih
Tingkatkan Partisipasi...
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024, Pemerintah Dinilai Perlu Siapkan i-Voting
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved