Sejak 2002 Bank Century sudah akut

Sabtu, 05 April 2014 - 04:44 WIB
Sejak 2002 Bank Century sudah akut
Sejak 2002 Bank Century sudah akut
A A A
Sindonews.com - PT Bank Century (BC) sudah mengalami masalah akut. Tidak hanya bermasalah pada 2005 hingga 2008, tetapi sejak 2002 sebelum merger dari tiga bank.

Mantan Pengawas BI Hizbullah menyatakan, sejak tahun 2002 sampai 2005 Hizbullah bertugas mengawasi BC. Setelah itu dia pindah untuk mengawasi Bank Mandiri. Bahkan dia memastikan mengawasi BC sebelum dan setelah merger.

Sebelum merger ada tiga bank, yakni Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac. Hizbullah secara khusus mengawasi Bank CIC. Sejak 2002, CAR bank tersebut terkadang negatif. Tetapi ketika ditambah modal akhirnya positif namun kembali negatif lagi.

"Pada saat merger 2004 yang sehat hanya Bank Danpac. Sejak 2002 sebelum merger BC yang masih Bank CIC masuk dalam bank yang berada dalam pengawasan khusus," kata Hizbullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat 4 April malam.

Akibatnya BI menempatkan dua orang untuk mengawasi BC setiap harinya, salah satunya Chairullah. Hizbullah kadang-kadang ke BC untuk mengambil data.

Kesaksian ini diberikan Hizbullah saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century (BC) sebagai bank gagal berdampak sistemik terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia IV Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya.

Lebih lanjut Hizbullah membeberkan, FPJP sebesar Rp689 miliar dikucurkan dua tahap. Pertama, pada 14 November 2008 sebesar Rp502 miliar. Kedua, pada 18 November 2008 sebesar Rp187 miliar. Padahal kata dia, syarat-syarat kelengkapan dokumen tidak terpenuhi. Saat pengajuan FPJP tersebut BC mengajukan agunan berupa kredit dan surat utang negara.

Untuk FPJP pertama, ada delapan debitur yang diajukan sebagai agunan. Tetapi dia tidak mengetahui siapa saja debiturnya. Sementara untuk FPJP kedua, BC mengajukan sejumlah debitur yang kecil. Tetapi BI tetap mengucurkan. "Dokumen-dokumennya tidak dilengkapi baik tanggal 14 ataupun 18 November (2008)," tuturnya.

Pada tahun yang sama tidak ada bank lain yang memperoleh FPJP. Hizbullah mengaku mengetahui penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tetapi prosesnya tidak diketahuinya. Karena yang mengikuti itu adalah jajaran deputi dan terutama Dewan Gubernur BI. Termasuk Budi Mulya.

"Kalau untuk BC itu ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik itu tanggal 21 November 2008. Tapi kronologisnya saya tidak tahu. Karena tidak ikut. Setelah itu ada pengucuran dana bailout. Tapi saya tidak tahu pengucurannya seperti apa," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7365 seconds (0.1#10.140)