KPK punya bukti lain Rano terima Rp1,2 M

Jum'at, 04 April 2014 - 17:02 WIB
KPK punya bukti lain...
KPK punya bukti lain Rano terima Rp1,2 M
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti penerimaan Rp1,2 miliar Wakil Gubernur Banten Rano Karno selain cek yang dikeluarkan PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas menyatakan, keterangan staf keuangan PT BPP sekaligus Direktur PT Buana Wardana Utama Yayah Rodiah soal cek Rp1,2 miliar untuk Rano dalam persidangan Wawan, Kamis 3 April 2014 akan ditelaah dan dikembangkan lebih lanjut. KPK bahkan akan melihat fakta-fakta lain di persidangan untuk melihat konstruksi penerimaan tersebut.

Yang jelas, kata dia, KPK sudah memiliki bukti awal lain yang bukan hanya sekadar cek semata. Tetapi, Busyro belum mau mengungkap bukti awal tersebut. Karena akan menggangu proses yang sedang dilakukan KPK.

"Lah iya ada (bukti awal lain). Nanti akan dikonfirmasi. Walapun dia (Rano) sudah membantah tapi kan akan kita konfirmasi," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/4/14).

Sebelumnya, fakta pemberian cek Rp1,2 miliar itu terungkap saat Yayah Rodiah dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

Yayah awalnya tidak mau mengaku ada pemberian cek senilai Rp1,2 miliar yang ditujukan ke Rano Karno. Anggota JPU Dzakiyul Fikri mendalami dugaan pemberian hadiah terkait Pemilukada Banten yang pernah berperkara di MK. Menurut Jaksa, ada uang tersebut yang diberikan PT BPP kepada Rano. Untuk mengkonfirmasnya Jaksa Dzakiyul mencecar Yayah apakah uang itu terkait Pemilukada Banten.

"Apakah dalam Pemilukada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp1,28 miliar untuk diberikan pada Rano Karno?" tanya Dzakiyul.

Awalnya Yayah berkelit lupa pernah kirim uang itu kepada Rano yang ditulis dalam pembukuan pribadinya. Karena Yayah tidak membuat pembukuan pengeluaran uang tersebut, Jaksa Dzakiyul langsung mengingatkan dan menanyakan apakah saat diperiksa KPK, penyidik pernah menunjukkan kepada Yayah terkait bukti pengiriman uang melalui cek PT BPP kepada Rano Karno.

Dalam cek senilai Rp1,2 miliar itu ditulis Yayah dalam pembukuan pribadi. Yayah pun membenarkan. "Iya Pak ditunjukkan. Benar," ungkap Yayah.

Jaksa Dzakiyul langsung mendalami peruntukan sebenarnya uang tersebut. "Apakah transfer tersebut ada hubungannya dengan yang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar?" tanyanya lagi.

Tapi lagi-lagi Yayah mengaku lupa karena tidak menulis catatnya dalam pembukuan. Pasalnya, perintah penulisan cek itu hanya melalui lisan dari Wawan. "Saya tidak ingat (peruntukannya)," ungkap bendahara pribadi Ratu Atut ini.

Baca berita:
Nama si 'Doel' disebut di Pengadilan Tipikor
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6078 seconds (0.1#10.140)