Nama si 'Doel' disebut di Pengadilan Tipikor

Kamis, 03 April 2014 - 16:05 WIB
Nama si Doel disebut di Pengadilan Tipikor
Nama si 'Doel' disebut di Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Nama Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dalam perkara suap terkait Pemilukada Lebak, Provinsi Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan.

Jaksa KPK menanyakan kepada saksi Yayah Rodiah, staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) terkait adanya aliran dana kepada pemeran si Doel dalam sinetron Doel Anak Sekolahan itu.

"Apakah dalam Pemilukada Banten saudara pernah menulis cek sejumlah Rp1,28 miliar untukdiberikan pada Rano Karno," tanya Jaksa KPK Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Yayah tidak menampik hal itu. Bahkan dia mengaku pernah ditunjukan bukti berupa cek saat diperiksa penyidik KPK. "Iya Pak ditunjukan, " kata Yayah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Wawan didakwa bersama kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, dengan uang Rp1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Uang Rp1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.

"Dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya, agar M Akil selaku ketua panel, mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin, sebagai pasangan calon Bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo, saat membacakan dakwaan di Gedung Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2014 lalu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7438 seconds (0.1#10.140)