Laporan keuangan masjid lebih transparan dibanding parpol
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi laporan dana kampanye partai politik (parpol) masih belum transparan. Hal tersebut terbukti dari sistem laporan dana kampanye yang sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Maret 2014 lalu.
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, sistem laporan dana kampanye seolah dibuat asal-asalan. Bahkan, tak jarang sistem pelaporannya pun secara sengaja dibuat tidak mendetail, supaya bisa menghindari upaya audit dari lembaga akuntan publik yang ditunjuk KPU.
"Partai ini sistem laporan keuangannya lebih buruk dibanding laporan keuangan masjid," ungkap Ade saat diskusi 'Mengawal Mobilitas Dana Kampanye' Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dia melanjutkan, memang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 kewajiban peserta pemilu, yakni parpol dan caleg DPD RI hanya diminta menyerahkan dana kampanye paling lambat 2 Maret lalu. Tetapi jauh dari itu, menurutnya, paling penting adalah soal kejelasan sumber dana atau asal penyumbang.
Maka itu, kewajiban KPU mulai dari sekarang untuk memediasi lembaga semisal Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secepat mungkin untuk melakukan penelusuran (tracking) terhadap asal penyumbang serta keuangan yang sudah dibelanjakan peserta pemilu untuk kampanye.
"Nah konsen kita nanti meneliti sumbangan-sumbangan atau penyumbang partai ini siapa? Ini nanti yang akan kita teliti," sambungnya.
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, sistem laporan dana kampanye seolah dibuat asal-asalan. Bahkan, tak jarang sistem pelaporannya pun secara sengaja dibuat tidak mendetail, supaya bisa menghindari upaya audit dari lembaga akuntan publik yang ditunjuk KPU.
"Partai ini sistem laporan keuangannya lebih buruk dibanding laporan keuangan masjid," ungkap Ade saat diskusi 'Mengawal Mobilitas Dana Kampanye' Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Dia melanjutkan, memang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 kewajiban peserta pemilu, yakni parpol dan caleg DPD RI hanya diminta menyerahkan dana kampanye paling lambat 2 Maret lalu. Tetapi jauh dari itu, menurutnya, paling penting adalah soal kejelasan sumber dana atau asal penyumbang.
Maka itu, kewajiban KPU mulai dari sekarang untuk memediasi lembaga semisal Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secepat mungkin untuk melakukan penelusuran (tracking) terhadap asal penyumbang serta keuangan yang sudah dibelanjakan peserta pemilu untuk kampanye.
"Nah konsen kita nanti meneliti sumbangan-sumbangan atau penyumbang partai ini siapa? Ini nanti yang akan kita teliti," sambungnya.
(kri)