KPK periksa 2 Direktur Bursa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur bursa/pialang. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya (SRS).
Dua orang tersebut adalah Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawijaya dan Direktur PT Solid Gold Berjangka Donny Raymond.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dua pengusaha itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul dalam kaitan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul sebagai Kepala Bappebti.
"Kasus SRS ini kita dalami dan kita kembangkan, karena itu Hendra Gondawijaya dan Donny Raymond diperiksa sebagai saksi," ucap Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/4/14).
Dia menyampaikan, kasus dugaan suap penanganan perkara ini berbeda dengan kasus dugaan
suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat, yang juga menjerat Syahrul sebagai tersangka.
"Hendra Gondawijaya dan Donny Raymond diperiksa sebagai saksi itu kan karena dianggap mengetahui atau bisa mendengar atau bisa mengalami tipikor (tindak pidana korupsi) yang disangkakan kepada SRS," jelasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) memilik sejumlah kewenangan. Diantaranya, menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
Izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
Berikutnya, melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
PT Axo Capital Futures mengantongi izin perusahaan pialang berjangka dari BAPPEBTI Nomor : 62/BAPPEBTI/PN-PA/9/2009 dan menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dengan Nomor : SPAB-113/BBJ/01/05.
Syahrul R Sampurnajaya sudah ditahan sejak Rabu, 5 Maret 2014 untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur (Jaktim) Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.
Penahanannya terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul sebagai Kepala Bappebti. Bukan kasus suap lahan kuburan.
Berita:
Kepala Bappebti jadi tersangka korupsi lahan kuburan
Dua orang tersebut adalah Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawijaya dan Direktur PT Solid Gold Berjangka Donny Raymond.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dua pengusaha itu rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul dalam kaitan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul sebagai Kepala Bappebti.
"Kasus SRS ini kita dalami dan kita kembangkan, karena itu Hendra Gondawijaya dan Donny Raymond diperiksa sebagai saksi," ucap Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/4/14).
Dia menyampaikan, kasus dugaan suap penanganan perkara ini berbeda dengan kasus dugaan
suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat, yang juga menjerat Syahrul sebagai tersangka.
"Hendra Gondawijaya dan Donny Raymond diperiksa sebagai saksi itu kan karena dianggap mengetahui atau bisa mendengar atau bisa mengalami tipikor (tindak pidana korupsi) yang disangkakan kepada SRS," jelasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) memilik sejumlah kewenangan. Diantaranya, menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
Izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
Berikutnya, melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
PT Axo Capital Futures mengantongi izin perusahaan pialang berjangka dari BAPPEBTI Nomor : 62/BAPPEBTI/PN-PA/9/2009 dan menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dengan Nomor : SPAB-113/BBJ/01/05.
Syahrul R Sampurnajaya sudah ditahan sejak Rabu, 5 Maret 2014 untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur (Jaktim) Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.
Penahanannya terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures dan atau terkait jabatan Syahrul sebagai Kepala Bappebti. Bukan kasus suap lahan kuburan.
Berita:
Kepala Bappebti jadi tersangka korupsi lahan kuburan
(kur)