Kasus alkes Banten, KPK panggil Direktur PT Global

Rabu, 02 April 2014 - 11:26 WIB
Kasus alkes Banten, KPK panggil Direktur PT Global
Kasus alkes Banten, KPK panggil Direktur PT Global
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/4/2014).

Bersama Ridwan, Priharsa mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa saksi lain yakni, Area Sales Manager PT Esa Medika Mandiri Merry Adriana Tambunan, PT Demka Sakti Kevin Wijaya, PT Citra Medika Lestari Erika Dhamajanti dan Marketing PT Bhineka Husada Raya Suspriyatno.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersama kakak kandungnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alkes Banten tahun anggaran (TA) 2011-2013, sejak 6 Januari 2014.

Kini Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Wawan tebar mobil hingga pejabat Kadin
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4268 seconds (0.1#10.140)