Proses pemilu di Indonesia dipantau asing
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah peninjau dari negara tetangga dan negara lain di Asia akan datang ke Indonesia, untuk melihat pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) 9 April mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, peninjau asing yang sudah mendaftar ada sekira 30 orang.
"Yang daftar lewat KPU belum ada, tapi mereka daftar lewat Perludem. Mereka berasal dari China, Vietnam, Laos, dan negara sekitar ASEAN. Ada juga lembaga yang mengorganisir warga asing untuk meninjau (pemilu)," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/4/2014).
KPU akan mengeluarkan kartu untuk peninjau asing ini. Hadar mengatakan, melalui sesi diskusi dengan perwakilan duta besar negara asing di Hotel Borobudur Selasa 1 April 2014, KPU menyampaikan undangan agar negara lain datang lihat pemilu Indonesia, baik sebagai pemantau maupun visitor atau peninjau.
Menurut Hadar, pada dasarnya masuk TPS tidak dibolehkan, tapi boleh saja kalau misalnya ingin melihat lebih dekat. "Yang penting tidak boleh mencoblos, atau ambil surat suara. Mereka prinsipnya hanya meninjau, tapi mengambil foto-foto atau motret, saya kira boleh," ucap Hadar.
KPU juga memberi batas waktu pendaftaran. Bagi pemantau asing, mereka harus daftar paling lambat 7 April. Bila mendaftar sebagai visitor atau peninjau, KPU membuka pendaftaran sampai tiga hari sebelum pencoblosan.
"Itu agar kami ada waktu juga untuk membuatkan kartu pengenal, dan memberitahu penyelenggara tempat mereka ingin meninjau. Kartu identitas itu perlu agar petugas kami tidak ragu," ungkapnya.
Tidak ada syarat khusus bagi peninjau asing ini, mereka hanya harus ikut prosedur yakni tidak boleh mengganggu proses, tidak ada kepentingan politik, dan hanya meninjau. "Ya, sepeti biasa saja kalau kita meninjau ke TPS. Kita nanti terbuka kalau mereka bertanya," pungkasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, peninjau asing yang sudah mendaftar ada sekira 30 orang.
"Yang daftar lewat KPU belum ada, tapi mereka daftar lewat Perludem. Mereka berasal dari China, Vietnam, Laos, dan negara sekitar ASEAN. Ada juga lembaga yang mengorganisir warga asing untuk meninjau (pemilu)," kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/4/2014).
KPU akan mengeluarkan kartu untuk peninjau asing ini. Hadar mengatakan, melalui sesi diskusi dengan perwakilan duta besar negara asing di Hotel Borobudur Selasa 1 April 2014, KPU menyampaikan undangan agar negara lain datang lihat pemilu Indonesia, baik sebagai pemantau maupun visitor atau peninjau.
Menurut Hadar, pada dasarnya masuk TPS tidak dibolehkan, tapi boleh saja kalau misalnya ingin melihat lebih dekat. "Yang penting tidak boleh mencoblos, atau ambil surat suara. Mereka prinsipnya hanya meninjau, tapi mengambil foto-foto atau motret, saya kira boleh," ucap Hadar.
KPU juga memberi batas waktu pendaftaran. Bagi pemantau asing, mereka harus daftar paling lambat 7 April. Bila mendaftar sebagai visitor atau peninjau, KPU membuka pendaftaran sampai tiga hari sebelum pencoblosan.
"Itu agar kami ada waktu juga untuk membuatkan kartu pengenal, dan memberitahu penyelenggara tempat mereka ingin meninjau. Kartu identitas itu perlu agar petugas kami tidak ragu," ungkapnya.
Tidak ada syarat khusus bagi peninjau asing ini, mereka hanya harus ikut prosedur yakni tidak boleh mengganggu proses, tidak ada kepentingan politik, dan hanya meninjau. "Ya, sepeti biasa saja kalau kita meninjau ke TPS. Kita nanti terbuka kalau mereka bertanya," pungkasnya.
(maf)