Tuntaskan kasus Century
Sabtu, 29 Maret 2014 - 06:26 WIB
Tuntaskan kasus Century
A
A
A
MEGA skandal Century yang merugikan negara hingga Rp7,4 triliun telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan dihadirkan bersama 66 saksi lain yang diduga mengetahui seluk beluk skandal Bank Century. JPU memutuskan pemanggilan Boediono setelah majelis hakim menolak eksepsi Budi Mulya.
Meski belum jelas kapan Boediono akan dihadirkan, langkah yang dilakukan JPU patut diapresiasi sebagai tindakan untuk membuka seluas-luasnya megaskandal yang telah menyeret nama sejumlah pejabat penting negeri ini. JPU berpandangan semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum atau equalitiy before the law. Nama Boediono seringkali dikaitkan dengan skandal Century karena perannya saat menjabat sebagai gubernur BI.
Kita berharap JPU tidak ragu-ragu menghadirkan Boediono di persidangan untuk didengar kesaksiannya secara langsung di depan majelis hakim. Sebelumnya Boediono dua kali menolak panggilan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century DPR. Boediono menolak panggilan pertama Timwas pada Desember 2013 dengan alasan sudah pernah menyampaikan penjelasan kepada Pansus Century dan KPK.
Kemudian untuk panggilan yang kedua, Boediono menolak hadir karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Timwas kecewa dengan dua kali penolakan yang dilakukan Boediono dan berencana melakukan jemput paksa dengan bantuan polisi. Kini publik menunggu apakah Boediono akan melakukan hal serupa terhadap pemanggilan Pengadilan Tipikor.
Di dalam negara hukum semua warganya harus patuh dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa kecuali. Termasuk jika warga negara itu kebetulan menjabat presiden, wapres, menteri, gubernur, maupun pimpinan lembaga tinggi negara lain. Hukum tidak mengenal dispensasi atau keistimewaan pada perorangan atau individu terkait jabatannya. Jika pengadilan telah resmi meminta kesaksian Boediono di pengadilan, tidak ada pilihan lain kecuali hadir.
Kehadiran Boediono diharapkan bisa membuka kabut hitam megaskandal Century yang sudah bertahuntahun menjadi bahan perbincangan publik. Publik berharap Boediono menyampaikan semua hal yang dia ketahui tentang seluk beluk Bank Century sehingga memperjelas posisinya dalam skandal itu. Sebagai pemimpin (orang nomor dua di Indonesia), tidak sepantasnya Boediono menghindar atau menutup-nutupi sesuatu di balik kasus Century.
Keterangan gamblang dari Boediono akan bermanfaat untuk membuka seutuhnya apakah ada konspirasi tingkat tinggi di balik pembobolan Bank Century seperti dicurigai selama ini. Penegak hukum mulai dari penyidik KPK, hakim, dan jaksa tidak boleh ragu dalam membongkar skandal yang menjadi perhatian luas masyarakat ini.
Keterangan saksi, fakta, dan bukti-bukti baru yang muncul dalam kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap data-data baru yang disampaikan. Semua harus ditindaklanjuti dengan semangat yang sama dengan kasuskasus lain. Sejarah akan mencatat dengan tinta emas keberhasilan para penegak hukum membongkar megaskandal ini.
Namun, sejarah juga akan menuliskan skandal ini menjadi misteri terbesar jika penegak hukum gagal membongkar kasus hingga tuntas. Sebagian orang mungkin sudah pesimistis melihat berlarut-larut penyelesaian kasus ini. Tapi, kita tidak boleh lelah sedikit pun dan berhenti menguak kabut hitam Century.
Jika kasus ini masih menggantung di pemerintahan sekarang, pemerintahan yang akan datang harus berkomitmen untuk melanjutkan cerita yang belum selesai dari kasus Century sebagai prioritas penegakan hukum. Rakyat akan menunggu.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan mantan Gubernur BI Boediono sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan dihadirkan bersama 66 saksi lain yang diduga mengetahui seluk beluk skandal Bank Century. JPU memutuskan pemanggilan Boediono setelah majelis hakim menolak eksepsi Budi Mulya.
Meski belum jelas kapan Boediono akan dihadirkan, langkah yang dilakukan JPU patut diapresiasi sebagai tindakan untuk membuka seluas-luasnya megaskandal yang telah menyeret nama sejumlah pejabat penting negeri ini. JPU berpandangan semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum atau equalitiy before the law. Nama Boediono seringkali dikaitkan dengan skandal Century karena perannya saat menjabat sebagai gubernur BI.
Kita berharap JPU tidak ragu-ragu menghadirkan Boediono di persidangan untuk didengar kesaksiannya secara langsung di depan majelis hakim. Sebelumnya Boediono dua kali menolak panggilan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century DPR. Boediono menolak panggilan pertama Timwas pada Desember 2013 dengan alasan sudah pernah menyampaikan penjelasan kepada Pansus Century dan KPK.
Kemudian untuk panggilan yang kedua, Boediono menolak hadir karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Timwas kecewa dengan dua kali penolakan yang dilakukan Boediono dan berencana melakukan jemput paksa dengan bantuan polisi. Kini publik menunggu apakah Boediono akan melakukan hal serupa terhadap pemanggilan Pengadilan Tipikor.
Di dalam negara hukum semua warganya harus patuh dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa kecuali. Termasuk jika warga negara itu kebetulan menjabat presiden, wapres, menteri, gubernur, maupun pimpinan lembaga tinggi negara lain. Hukum tidak mengenal dispensasi atau keistimewaan pada perorangan atau individu terkait jabatannya. Jika pengadilan telah resmi meminta kesaksian Boediono di pengadilan, tidak ada pilihan lain kecuali hadir.
Kehadiran Boediono diharapkan bisa membuka kabut hitam megaskandal Century yang sudah bertahuntahun menjadi bahan perbincangan publik. Publik berharap Boediono menyampaikan semua hal yang dia ketahui tentang seluk beluk Bank Century sehingga memperjelas posisinya dalam skandal itu. Sebagai pemimpin (orang nomor dua di Indonesia), tidak sepantasnya Boediono menghindar atau menutup-nutupi sesuatu di balik kasus Century.
Keterangan gamblang dari Boediono akan bermanfaat untuk membuka seutuhnya apakah ada konspirasi tingkat tinggi di balik pembobolan Bank Century seperti dicurigai selama ini. Penegak hukum mulai dari penyidik KPK, hakim, dan jaksa tidak boleh ragu dalam membongkar skandal yang menjadi perhatian luas masyarakat ini.
Keterangan saksi, fakta, dan bukti-bukti baru yang muncul dalam kasus ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap data-data baru yang disampaikan. Semua harus ditindaklanjuti dengan semangat yang sama dengan kasuskasus lain. Sejarah akan mencatat dengan tinta emas keberhasilan para penegak hukum membongkar megaskandal ini.
Namun, sejarah juga akan menuliskan skandal ini menjadi misteri terbesar jika penegak hukum gagal membongkar kasus hingga tuntas. Sebagian orang mungkin sudah pesimistis melihat berlarut-larut penyelesaian kasus ini. Tapi, kita tidak boleh lelah sedikit pun dan berhenti menguak kabut hitam Century.
Jika kasus ini masih menggantung di pemerintahan sekarang, pemerintahan yang akan datang harus berkomitmen untuk melanjutkan cerita yang belum selesai dari kasus Century sebagai prioritas penegakan hukum. Rakyat akan menunggu.
(nfl)